SELAMAT DATANG DI KORANRAKYAT.COM DAN KUNJUNGI SITUS KAMI BARU RUMAHCAR.COM

Disinyalir Markus bermain, Saksi Korban Tidak Dipanggil JPU

Tuban, Koran Rakyat

Iriyanti ( 47 ), keluarga korban laka lantas di jalan raya Soko – Rengel yang menewaskan Sapuan ( 65 ), warga Desa Banjarejo, Bojonegoro, mengeluhkan tindakan Kejaksaan Negeri Tuban, yang tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi keluarga korban. Padahal persidangan kasus laka dengan terdakwa Hantiyo, warga Desa Gembong, Rengel, Tuban, telah memasuki agenda sidang tuntutan.

Dituturkan Iriyanti, salah satu keluarga yang tinggal serumah dengan korban kepada  Koran Rakyat, hingga sekarang belum pernah mendapatkan panggilan sidang dari Kejaksaan Tuban. Padahal sebelumnya ia pernah diperiksa sebagai saksi di Polres Tuban.

” Saya juga menanda tangani berkas ( pemeriksaan ),” ungkapnya ketika ditemui di rumah tinggalnya, Desa Banjarrejo, Bojonegoro (10/01/2012 ).

Iapun juga merasa heran karena pasca korban tewas karena kecelakaan tersebut, pihak keluarga korban hanya menerima uang santunan dari Jasa Raharja, sebesar Rp 2 juta.

” Saat itu, petugas Jasa Raharja berdalih karena dalam Kartu Keluarga ( KK ) korban hanya sendirian, dan tidak terdapat keluarga lainnya. Padagal kenyataannya selama 6 tahun ini korban tinggal serumah dengan kami, “papar Iriyanti.

Selain santunan Rp 2 juta, Iriyanti juga mengaku mendapatkan uang santunan dari keluarga terdakwa Rp 3 juta. Namun uang itu bukan sebagai uang damai, hanya sebatas santunan biaya pemakaman dan pengajian tahlil.

Atas kematian kakaknya, Iriyanti berharap kejaksaan negeri Tuban memberikan tuntutan seberat-beratnya, dan pengadilan negeri Tuban menjatuhkan vonis yang berat pula.

Menanggapi pernyataan keluarga korban yang tidak pernah dipanggil selama persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum, Sulistiono, SH. membantah pernyataan Iriyanti.

Menurutnya keluarga korban sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk hadir sebagai saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Tuban.

” Ah masak, setahu saya sudah dipanggil tapi tidak datang,” kilahnya kepada Koran Rakyat. Tapi sayang keterangan JPU Kejari Tuban ini tidak sesuai dengan fakta lapangan. Lantaran keluarga korban tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Kejari Tuban.

” Saat sidang lalu, karena saksi tidak hadir maka kami bacakan kesaksiannya, dan terdakwa juga sudah membenarkan,” jelasnya.  “Jadi sudah tidak ada masalah,” tambah Sulistyono, di PN Tuban, ( 11/01/2012 ) lalu.

Dikatakan JPU, Sulistiyono, sidang berikut sudah masuk agenda pembacaan tuntutan. Ditanya apakah terdakwa akan dituntut hukuman berat, sesuai permintaan keluarga korban, Sulistiyono hanya tertawa. ” Ya itu kan kelalaian, dan keluarga korban kan juga sudah mendapat santunan,”katanya.

Sekedar diketahui, Sapuan ( 65 ) menjadi korban laka lantas di jalan raya Soko – Rengel, saat hendak berobat ke dokter, Soko. Namun sial, saat sampai di depan rumah dokter, sepeda motor yang dikendarai Sumani yang membonceng Sapuan ditabrak oleh Hantiyo, yang datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi. Akibat tabrakan itu, Sapuan Tewas.

Pasca kecelakaan, keluarga korban, seperti dituturkan Iriyanti,  berusaha mendekati keluarga korban dan berharap agar terdakwa ( Hantiyo ) tidak mendapat hukuman berat oleh PN Tuban, dengan memberi uang duka Rp 500 ribu.

Sementara itu, di lapangan juga beredar rumor, untuk meringankan hukuman Hantiyo, keluarga terdakwa disinyalir telah mengeluarkan uang sekitar Rp 24 juta, melalui makelar kasus. Untuk upaya keringanan vonis hukuman.

Dalam pantauan wartawan media ini di Pengadilan Negeri Tuban, terdapat kejanggalan. Misalnya pada persidangan kasus tersebut, Selasa ( 03 dan 17/ 01/2012) lalu, meski sidang kasus laka lantas dengan terdakwa Hantiyo tersebut digelar oleh majelis hakim PN Tuban dengan diketua Eni Sri Rahayu, SH. Namun di papan informasi dan layar monitor informasi elektronik yang terletak di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri, tidak ditulis jadwal sidangnya. Ada apa ?.

Anehnya lagi, pada sidang Selasa ( 17/01/2012 ) lalu, tanpa kehadiran terdakwa, Hantiyo, JPU juga minta pada mejelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan ditunda seminggu lagi.

Kepada  Koran Rakyat, JPU Sulistiyono, mengatakan sidang ditunda karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir. ( edk )

Baca Juga

Shortlink:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>