JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Aksi saling lapor yang dilakukan oleh yang tak puas terhadap anggota DPR RI Partai Nasdem Victor Laisdokat ke Mabes Polri tetap berproses. Kan ini baru lapor dan nanti akan ditindak lanjutkan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (7/8)2017 mengatakan tentu menghormati adanya laporan dan nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk di proses lanjut atau tidak karena tidak semua laporan dapat di proses lanjut. "Belum lah. Baru laporan.
Jangka waktunya terlapor dipanggil setelah pelaporan.Tidak bisa dipastikan apalagi sekarang lagi reses," ujarnya.
Ketika ditanya nanti penyidik minta pendapat ahli sebelum panggil viktor Laisdokat,Setyo menegaskan
Engga dong. Penyidik kita sudah diajarin ini memenuhi unsur atau tidak. Keterangan ahli hanya untuk menguatkan ini memenuhi unsur apa tidak."Wacana hak imunitas,
Itu harus kita lihat juga. Dinyatakan pada saat apa dan dalam konteks apa karena anggota dewan kan mempunyai hak-hak yang khusus. Kita lihat undang-undang yang berlakulah. Kalau ada laporan kita terima dulu lalu kita lihat aturan undang-undang yang terkait kasus itu seperti apa," tegasnya.
Menyingung hak imun tepat, engga bisa dilanjutkan laporannya, Setyo menjelaskan Kira-kira gitu.Pidatonya pas acara pelantikan calon bupati bagaimana itu,Ya disitu beliau sebagai apa. Sebagai anggota dewan atau sebagai Tokoh Masyarakat kan harus dilihat dari situ. Ada undang-undangnya saya engga begitu afal."Hak imun sedang dipelajari, Ya kita pelajari.Hasilnya,Ya nanti kita lihat.
Kita proses dan kita lihat perkembangannya.Yang digambir,
Masih dalam penyilidikan," jelasnya.(vk)