Jakarta,koranrakyat.com- Setelah di dihentikan sementara , akhirnya berkas pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah rampung. Meskipun begitu berkas masih mengendap dan belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Subdirektorat VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaonan ditemui di Mabes Polri, Senin (14/4) 2015 mengatakan berkas Bambang tertahan lantaran imbauan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk menunda kelanjutan kasus pimpinan KPK."Berkas BW sudah siap, tinggal tunggu bapak yang di sana saja," ujarnya. .
Sesuai data, Daniel menegaskan sampai sekarang itu nanti juga akan di tindaka lanjuti" Begitu pimpinan Polri menginstruksikan melanjutkan penyidikan kasus Bambang, pihaknya segera mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum," tegasnya.
Menyingung berkas itu, Daniel menjelaskan diperkirakan, berkas Bambang akan rampung bulan April 2015 ini." jadi tunggu saja nnati akan dieritahukan," jelasnya
Bambang dituduh menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.
Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.
Pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam, untuk memberikan keterangan palsu.(vk)