SURABAYA(KORANRAKYAT.COM) Lima orang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya terkena Operasi Tangkap Tangan kepolisian, Sabtu siang (10/6). Mereka
diduga melakukan pungli terhadap pemohon pengukuran tanah. Saat ini kelima orang tersebut sedang diperiksa intensif di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes
Surabaya.
Berdasar informasi yang didapat dari sumber internal wartawan di kepolisian, sekitar pukul 14.00, polisi yang dipimpin Kanit Tipikor Polrestabes Surabaya AKP Samidi
mendatangi kantor BPN II Surabaya di Jalan Krembangan Barat no. 57.
Mereka menggeledah ruangan yang ditempati oleh kelima orang tersebut. "Ada uang yang ditemukan di dalam laci salah satu staf," ujar sumber tersebut ketika dihubungi
wartawan via telepon.OTT tersebut memang berlangsung tertutup. Polisi sendiri sudah lama menerima pengaduan dari warga yang ditarik pungli. Sabtu siang, mereka
mencari bukti-bukti pungli tersebut.Sumber internal kepolisian menyebutkan, kelima orang yang ditangkap antara lain CN (staf seksi pengukuran), SM (Kasubsi Tematik dan
Potensi Tanah), AP (staf seksi pengukuran), BS (PHL BPN), dan ANR (PHL BPN).
Berdasar laporan warga, awalnya mereka mengajukan permohonan pengukuran tanah. Mereka lantas membayar PNPB melalui rekening Bank Jatim. "PNPB memang salah
satu syarat administrasi. Setelah bayar, mereka ditarik uang lagi, itu yang salah," imbuh sumber tersebut.Lima staf itu bekerja sama untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka
menarik uang pelicin, agar pengukuran tanah dipercepat. Uang tersebut ditransfer ke rekening BS. "Nah, pada akhir bulan uang itu dibagi ke anggota seksi pengukuran,"
lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja CN. Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari
pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik BS. Kelima orang tersebut terancam dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi Dihubungi secara terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga memang membenarkan penangkapan tersebut. "Sampai sekarang satu
orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Besok (Minggu) kami akan rilis untuk lebih jelasnya," ujar Shinto.(fdl)