JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) – Dirtipi Cyber meringkus 18 tersangka dan diperiksa intensif 10 tersangka yang dari Jawa Barat. Tersangka dituding menyebarkan berita hoax di medsos terkait maraknya teror terhadap para ulama dan tokoh Agama serta tempat ibadah, yang dianggap bisa timbulkan kegaduhan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Cyber ,Kombes Pol Irwan Anwar ditemui di Dirtipi Cyber Bareskrim Polri, Rabu(21/2) 2018 mengatakan pada kesempatan ingin menyajikan hasil kerja tim patroli cyber isu penculikan ulama , peculikan guru ngaji dan muhajin Masjid itu isunya dan beberapa tersangka ini adalah pelaku yang menyebarkan berita konten berisikan isu ini .” Kemudian ada juga penghinaan terhadap tokoh agama atau pun penginaan tokoh masyarakat misalnya Buya Syafei Maarief ketika beliau mengunjungi gereja paskah terjadi di Jogjakarta pelakunya ada disini .Kemudian isu lain penghinaan terhadap penguasa atau badan umum atau pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, Irawan menegaskan pada kesempatan ini menyampaikan hasil pengungkapan terkait ujaran kebencian periode januari hungga Febuari tahun 2018 lanjut. Selama periode januari itu kami menangkap dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka antara lain Zaenal yang ditangkap di Pati dalam kasus head speech dan sara, Suhardi Winata di Bandung ,Edi Efendi di Bekasl , Hurry Rauf di Jakarta Timur , Achmad Basrofi di Solo dan Marlon Purba ditangkap di Medan hari kemarin.
“Kemudian memasuki bulan Febuari besama dengan berkembangnya isu-isu kami sebutkan tadi kami menangkap atas nama Gunawan dalam kasus penghinaan sara ini konten yang disajikan oleh saudara Gunawan. Selain yang disajikan saudara Gunawan akan kami sajikan di peradilan secara terbuka,” tegasnya.
Untuk itu, Irawan menjelaskan ada Ashadu Amrin ini kami tangkap di Jakarta dalam kasus penghinaan dan pencemaran termasuk yang menghina tokoh agama Buya Syafei Arief beliau memposting Syafei kalau ada perusakan masjid lambat-lambat kalau ada perusakan gereja cepat karena seolah-olah Buya mendapat amplop dari gereja. . “Ada Dedi Iswandi ditahan dan ditangkap dalam kasus Sara dan pencemaran nama baik yang bersangkutan memposting pernyataan partai tertentu yang mengatakan bahwa hati kami suara azan dihilangkan dari Masjid karena berisik. “ jelasnya.
Lebih lanjut, Irawan menrincinya Ini yang memposting tersangka Dedi Suwandi yang ditangkap di Cilegon. Rekan-rekan ada lima yang kami tangkap di Jawa Barat dua dari Garut dan 3 orang dari Bandung ,ini terjadi penculikan ulama penculikan Muhajin dan penculikan guru ngaji di Jawa barat. Tersangkanya yang kami tangkap Hadi Hidayat , Sukandi mereka ditangkap didaerah Garut pada tangal 10 Febuari 2018 yang lalu.” Selanjutnya masih didaerah jawa Barat kami tangkap Wawan Setia permana, Wawan Kandar dan Kusniadi kami tangkap kemarin tepatnyataggak 21 Febuari 2018 di Jawa Barat disekitar Bandung. Selanjut Bambang Kiswotomo yang tadi kami tangkap 18 Febuari 2018 terkait dengan kasus penghinaan dan sara beliau memposting mayoritas cina itu memang babi dan seterusnya. Ini contoh postingan bagi rekan-rekan akan jadi alat bukti pada persidangan berikutnya,” rincinya.
Irawan menandaskan Selanjutnya ada Yadi Haidar Aqua ini juga ditahan kasus sara dan pencemaran nama baik beliau memposting seolah-olah 15 Juta TKI dipersenjatai siap membantai ulama Islam .” Ini kalau dibairkan sangat berbahaya bagi kesatuan dan persatuan kita. Dan yang berikutnya Sandy Ferdian yang ditangkap di lampung tadi subuh masih dalam proses perjalanan dari Lampung. Sandy Ferdian dalam perjalan dari Lampung mudah-mudahan nanti kita akan jelaskan di rekan-rekan. Itu sepuluh tersangka yang dapat kami hadirkan di depan rekan-rekan. Sandy Ferdian ini kalau di medsos namanya Sandy Sikumbang disebutnya. Beberapa tersangka yang tidak dapat kami hadirkan kebetuan unit yang sedang menangani ada tugas di luar daerah,” tandasnya.
Jadi, Irawan menambahkan perlu ketahui penyampaian berita bohong bisa dipidana sesuai dengan yang undang-undang No. 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 2 berbunyi yaitu barang siapa menyiarkan satu berita pemberitahuan yang bisa menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedang dia patut menyayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong di hukum penjara selama-lamanya 3 tahun. “ Oleh karena itu Jadi kelompok Jawa Barat tadi yang lima orang ancamannya 3 tahun,” tambahnya.(vk)