JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Ada surat berlogo Organisasi Masyarakat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha , asal tak memaksa dan lakukan kekerasan tidak ada masalah. Karena perusahaan memiliki CSR yang harus diberikan pada masyarakat.
Kepala Biro Perangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbalditemui di Mabes Polri, Senin(28/5 ) 2018 mengatakan dan memastikan, Polri akan menindak tegas ormas yang memeras masyarakat untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR)."Tidak boleh ormas meminta sesuatu dengan paksa, misalnya kalau tidak (dikasih) dipecahkan kacanya, kami akan menindak itu," ujarnya
Selanjutnya, Iqbal menegaskan polisi telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan THR oleh salah satu ormas. Namun permintaan itu tak ada unsur paksaan..”Untuk mengantisipasi adanya permintaan paksa yang meresahkan masyarakat, Tentu kepolisian di wilayah akan merangkul ormas,” tegasnya.Untuk itu, Iqbal menjelaskan tjuannya, memastikan ormas tidak memeras masyarakat atau pihak lain.
"Maka dari itu kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa. Kami akan memproses kalau memaksa apalagi ada perbuatan kekerasan di situ,"jelasnya. Dari pantauan yang ada sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H. Mudjamil, mengatakan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar atas nama wilayahnya tidak benar. "Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," ujarnyaMudjamil menegaskan dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. “ Hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR,”tegasnya (vk)