Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Kepala BGN Jadi Tersangka Jual Beli Titik Dan Pengadaan
Last Updated on Jun 09 2026

Kepala BGN Jadi Tersangka Jual Beli Titik Dan Pengadaan

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM -- Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sedari subuh, Rabu.Dadan Hindayan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul...
Kasat Reskrim Polresta Batu Marathon Berusaha Ungkap Mahasiswa S3 Yang Ditemukan Tewas
Last Updated on Jun 09 2026

Kasat Reskrim Polresta Batu Marathon Berusaha Ungkap Mahasiswa S3 Yang Ditemukan Tewas

 Akp Pol. Zaenal Arifin didampingi   Kasi Humas Polres Batu,Iptu Pol. M. Huda Rohman(an)   BATU,KORANRAKYAT.COM,- Beberapa hari dilantik Kasat Reskrim Polresta Batu AKP Pol. Zaenal Arifin,SH  Secara marathon berusaha dengan keras mengungkap misteri tewasnya dosen muda yang berinisial K...
FKDK BPD SI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Munas 2026, Tetapkan Kepengurusan Baru dan Dorong Transformasi BPD
Last Updated on Jun 04 2026

FKDK BPD SI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Munas 2026, Tetapkan Kepengurusan Baru dan Dorong...

  SEMARANG,KORANRAKYAT.COM,- 3 Juni 2026. Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2026 di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada 3 Juni 2026....
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras PTPN dan Instruksikan Pemberian Bantuan Pekerjaan*
Last Updated on May 24 2026

Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras PTPN dan Instruksikan...

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung....
Sukses Lakukan Transformasi JConnect, Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Digital Innovation Award 2026
Last Updated on May 23 2026

Sukses Lakukan Transformasi JConnect, Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Digital Innovation...

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,-22 Mei 2026. Bank Jatim kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada Jumat malam (22/5), Bank Jatim sukses meraih penghargaan untuk kategori Digital Innovation in Business Transformation dalam ajang Digital Innovation Award 2026 yang diselenggarakan oleh iNews Media....

World Today

Monday, 03 February 2025 21:43

Waktu Makin Mendesak, Komnas Haji Berharap Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Sampai dengan memasuki awal bulan Februarui 2025 (3/2/25) belum ada tanda-tanda pihak istana mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Keppres BPIH belum dirilis. 

Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI pada awal tahun silam.  Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden untuk menerbitkan Keppres.    

Keppres BPIH ini sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dimasing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci. 

Disamping itu yang tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama sebagai dasar untuk menarik/ mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum (general service) di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi. Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji.  

Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kementerian Agama, 02 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci. Sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni tahun silam, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H) dan paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve). 

Setiap negara pengirim jemaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jemaahnya menempati hotel/ penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinahm Arafah dan Mina. Sehingga jika lamban membayar kontrak, jemaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal.

Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan. Sekedar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 09 Januari 2024 sehingga calon jemaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan. (eas)

 

 

 

 

 

 

Read 706 times
Login to post comments