Jakarta, koran rakyat.com- Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan melakukan Deponeering atau mengeluarkan Surat Ketetapan Pengesampingan Perkara (SKP2) demi kepentingan umum.
Hal itu seperti dalam kasus dua Komisioner KPK sebelumnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Untuk Kasus Novel, yang sudah telanjur dilimpahkan ke pengadilan, ada kemungkinan akan diselesaikan dengan penarikan dakwaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui di Kejagung, Jumat (5/2) 2016 mengatakan cara-cara penyelesaian yang akan dilakukan kejaksaan. Berikut cara-cara yang akan ditempuh Kejagung, untuk menyelesaikan ketiga kasus tersebut.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan selama ini yang menangani (kasus-kasus tersebut) masih di level jaksa penuntut umum (JPU) dan sampai level tertinggi oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Saya sebagai Jaksa Agung, sebagai penuntut yang tertinggi mengambil alih itu, saya akan pelajari dan teliti lagi dengan seksama, sambil kita memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat, yang tentunya disitu ada kepentingan umum. "Saya akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak," tegasnya.
Untuk Kasus Novel yang sudah telanjur dilimpahkan ke pengadilan, Prasetyo mengakui kasus Novel sudah dibahas bersama antara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Mabes Polri termasuk dengan MA (Mahkamah Agung), saya katakan sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih kasus ini bukan lagi ditangani oleh jaksa penuntut umum dan Jampidum tapi juga oleh Jaksa Agung. "Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang ada di masyarakat, yang disitu ada kepentingan umum. Tunggu saja," akunya.
Menyinggung, Apakah untuk menyelesaikan kasus tersebut, Kejagung akan melakukan deponeering, Prasetyo menjelaskan itu nanti saya yang akan menentukan, berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum, akan ada berbagai macam opsi."Presiden hanya menanyakan kalau kasus itu diselesaikan, itu yang diminta beliau. Saya sudah katakan kan.Lebih cepat lebih baik ," jelasnya.( vk)