JAKARTA(KORANRAKYAT.COM), Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014, menyeret Budi Tjahyono (BTJ) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rabu (3/5) Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.
KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo," kata dia. Febri menambahkan, dalam proyek itu PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Budi Tjahyono (BTJ) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka.
Tersangka BTJ selaku Direktur Utama PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.(as)