Jakarta,koranrakyat.com- Pemeriksaan dugaan suap yang di terima AKBP PN dan kasus terus bergulir di periksa di Propam Mabes Polri. Meskipun begitu, pemeriksan itu akan berlanjut, bila ditemukan tindak Pidananya.
kepala Kepolisain Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Badrodin Haiti, ditemui di Mabes Polri,Jumat (15/5)2015 mengatakan ya, nanti kalau sudah ada penjelasan , hasil pemeriksaan selesai dan itu ada pidananya. "Nanti akan kita proses secara pidana. kita harus pertangung jawabkan secara pidana sampai tuntas," ujarnya..
Ketika ditanya bagaiaman cara agar pengawasannya, Badrodin mengakui masing -masing anggota kan ada pengawasnya. Pengawasan atasan lebih penting dan kalau misalnya dia melakukan tugas, tugasnya apa. "Perintahnya apa, mana hasilnya apa. Itukan harus diminta laporan-laporan seperti itu," akunya.
Selanjutya bagaimana dengan atasanya, Badrodin menegaskan ya, kalau ada kelemahan dari pengawasanya akan kita periksa. Karena pelanggaran ada dua, yang pertama dilakukan oleh anggota. "Apakah pelanggaran itu karena pribadi atau karena kelalaian pengawasan, atau karena pengawasan yang lemah. Pengawasan yang lemah tentu , atasan yang bersangkutan diminta pertanggung jawaban," tegasnya.
Badrodin menjelaskan ya laporkan saja dan kalau memang terhukum dan sadar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Kalau diminta dari proses hukum itu, tentu harus melaporkan ke Bareskrim. Biasanya ke Propam," jelasnya. (vk)