Jakarta, koranrakyat.com- Dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Manado, Vicky Lumentur mendapat perhatian sejumlah kalangan. Dengan berbekal data yang ada, nampaknya laporan di sampaikan Direktur Hukum dan Advokat (Dewan Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Rabu (13/5) 2015 ke Mabes Polri.
Direktur Hukum dan Advokasi DPP Serikat Pers Republik Indonesia, Dirk Beni Lumenta, ditemui di Mabes Polri,Rabu (13/5) 2015 mengatakan kami telah resmi melaporkan Walikota Manado Vicky Lumentut terkait kasus dugaan korupsi. Tentunya laporan ini berdasarkan data yang kami miliki dan ini akan ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta." Dari dugaan korupsi itu Lumentut dilaporkan atas dugaan korupsi dan menerima gratifikasi dari seorang pengusaha di Manado," ujarnya.
Selanjutnya, Beni menegaskan kasus tersebut dilaporkan langsung . Pasalnya berdasarkan data-data yang kami miliki sebagai bukti awal keterlibatan Walikota Manado sudah cukup. "Laporan tersebut diterima langsung penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKP Is Indarto. Kita fokus melaporkan dugan penyimpangan dana 37 Milyar yang tidak dapat diverifikasi pertanggung-jwabannya oleh Pemkot Manado," tegasnya.Lumenta.
Jadi, Beni menjelaskan dari data yang ada, tentunya belanja langsung sebesar 37 Miliar itu tanpa ada administrasi yang bisa diverifikasi tentunya akan ditelusuri oleh Mabes Polri."Terlebih kasus ini sudah pernah diperiksa BPK perwakilan Sulut dan Pemkot Manado berdalih dengan memanfaatkan bencana banjir sebagai alasan dokumen administrasi belanja langsung tersebut rusak dan hilang. Padahal kan semua tau letak administrasi keuangan Pemkot itu ada di lantai atas yang tidak terkena dampak banjir sama sekali," jelasnya. (vk)