Print this page
Friday, 31 October 2025 00:49

Biaya Haji 2026 Turun Komisi VIII DPR Ingatkan Jangan Sampai Korbankan Kualitas Pelayanan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-- Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah. DPR bersama pemerintah menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jamaah, dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar Rp 54,19 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung langsung rata-rata per jemaah Rp 54,19 juta atau 62 persen dari keseluruhan BPIH. Biaya ini dialokasikan untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Marwan menegaskan, penurunan biaya tersebut tidak berarti pengurangan kualitas layanan. Masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari. Selama di Tanah Suci, jamaah akan mendapatkan 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Mekkah, serta 15 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara untuk akomodasi, jarak pemondokan di Mekkah ditetapkan paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Pesawat yang digunakan pun wajib berusia maksimal 15 tahun dan memenuhi standar keamanan internasional.

Marwan juga menegaskan, layanan tenda di Mina harus nyaman dan profesional, tanpa adanya penempatan jamaah di kawasan Mina Jadid. Ia pun menekankan, setiap jamaah akan menerima biaya hidup sebesar 750 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 3,3 juta.

“Kami bersepakat dan berkomitmen dengan pemerintah bahwa pelayanan tetap terbaik bagi jemaah. Baik pemondokan, konsumsi, maupun transportasi, semua dikunci dengan kualitas terbaik,” ujar Marwan.

Selain menetapkan biaya, rapat Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah juga menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jamaah, sesuai data Nusuk Mashar Kementerian Haji Arab Saudi.

Dari jumlah itu, 203.320 jamaah (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 17.680 jemaah (8 persen) untuk haji khusus. Kuota reguler mencakup 685 pembimbing KBIHU, 1.050 petugas haji daerah (PHD), serta 201.585 jemaah reguler murni.

“Komposisi ini menjadikan jemaah haji Indonesia daftar tunggunya seluruhnya sama menjadi 26 tahun,” jelas Marwan.

Hal ini turut mendapatkan respons positif dari pengusaha travel haji dan umrah. Ketua DPP BERSATHU, Farid Al Jawi, menilai keputusan DPR RI bersama Pemerintah untuk menurunkan biaya haji 2026 patut diapresiasi, karena menunjukkan keberpihakan nyata kepada umat.

“Kami mengapresiasi langkah DPR, khususnya Komisi VIII, yang berhasil memperjuangkan agar biaya haji tahun 2026 bisa turun. Ini bentuk kepedulian terhadap rakyat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tutur Farid.

Menurutnya, penetapan biaya per jamaah sebesar Rp 54,19 juta dinilai menunjukkan bahwa proses pembahasan BPIH dilakukan secara serius dan berpihak kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap komponen biaya, agar penurunan tersebut berdampak nyata bagi calon jemaah.

“Komponen biaya harus terus didetailkan mulai dari penerbangan, pemondokan, hingga masa’ir seperti Arafah, Mina, dan Musdalifah. Efisiensi di sektor-sektor itu bisa memberi ruang lebih besar untuk penurunan biaya,” jelasnya.(dil)

Read 117 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments