Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM ,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah adanya proses pembahasan dan penelaahan atas surat pengunduran diri yang sempat diajukan oleh Rahayu Saraswati.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Kamis (30/10).
Nazaruddin menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang berisi keterangan terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.
Menurutnya, MKD telah melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hasilnya, lembaga etik DPR memutuskan bahwa tidak ada dasar yang cukup untuk menyetujui pengunduran diri Rahayu.
“MKD menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini disampaikan melalui sebuah video pernyataan yang diunggah ke dalam media sosial Instagram pribadinya, pada Rabu malam (10/9).
Sara, sapaan akrabnya, menegaskan pengunduran dirinya dilatarbelakangi oleh kontroversi pernyataannya dalam sebuah podcast yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Podcast itu berjudul “Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif” yang tayang di kanal Antara TV. Dalam acara berdurasi 42 menit lebih itu, ia membahas beragam isu, termasuk peran perempuan, tantangan dunia usaha, hingga prospek ekonomi kreatif.
Namun, sebuah potongan pernyataan dari menit ke-25:37 hingga menit ke-27:40 menjadi kontroversi, karena dianggap merendahkan perjuangan masyarakat kecil.
“Pernyataan saya diambil dari menit ke-25, 37 detik sampai menit ke-27, 40 detik. Cukup panjang sebenarnya. Dua menit lebih yang dijadikan beberapa kalimat oleh pihak-pihak yang ingin menyulutkan api amarah masyarakat,” ucap Sara saat itu.(as)