JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1).
Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
“Dalam proses rangkaian penggeledahan ini, karena masih berlangsung di lapangan, beberapa barang yang sudah diamankan di antaranya barang bukti elektronik, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara, termasuk dokumen catatan keuangan, serta uang tunai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/1).
Budi mengatakan, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci nominal uang yang disita dari Kantor Bupati Pati karena proses penggeledahan dan verifikasi barang bukti masih berlangsung.
“Untuk jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi karena kegiatan di lapangan masih berjalan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah agar dapat mengisi sejumlah posisi jabatan di pemerintahan desa. KPK mengungkapkan adanya ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut.
Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan yang diminta, maka formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK juga menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa.(as)











