Kasus Korupsi Dana Hibah Rp. 39,5 M DI DPRD Provinsi Jatim Menyasar Banyak Orang Sekitar 21 Orang Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Written by RedaksiSandra Dewi Serang Angraeni Istri Dirut RBT Terkait Transferan 10 Miliar Rupiah
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kembali bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis. Harvey duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Pantauan Kompas.com, Sandra Dewi tiba di lobi Pengadilan Tipikor pukul 11.07 WIB dari arah basement. Ia ditemani sejumlah orang.
Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik bahwa sejumlah aset yang dituding bersumber dari korupsi Harvey berasal dari pendapatan yang sah.
Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Kesempatan ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada pihak Sandra Dewi selaku istri Harvey, dan Anggraeni selaku istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Pangan Lokal dan Religiositas
Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019. Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk modal bisnis. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (as)
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun Di NTB
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM .-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. KPK melakukan pemasangan spanduk di aera pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 yang diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” kata Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), lanjut Dian, tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.
Selain itu, Dian mengungkapkan ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Tiongkok. Menurutnya, alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Tiongkok, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ungkap Dian.
Karena itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong'.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal mengungkapkan, tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.Ia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP)."Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," pungkasnya.(as)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pukulan tersendiri bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di tahun politik, jelang Pemilu 2019. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, meyakini isu penahanan Taufik Kurniawan akan makin menggerus elektabilitas PAN di Pileg 2019.
"Isu ini, pasti akan berpengaruh ke elektabilitas PAN," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini kepada wartawan, Jumat (2/11/2018). Hendri Satrio menilai dampak negatif terhadap elektoral pasti terjadi. Meskipun PAN akan mengambil sikap standar layaknya Partai lainnya ketika kadernya berurusan hukum dengan KPK, yakni memberhentikan Taufik Kurniawan.
Hanya saja, dia mengingatkan, masih relatif lama rentang waktu menuju hari "H" pencoblosan, pada April 2019 mendatang.Jadi, kata dia, masih ada waktu yang cukup pula bagi PAN untuk memperbaiki citranya di mata publik."Masih ada waktu supaya mereka reborn. Supaya mereka bisa memperbaiki elektabilitas mereka," jelasnya.
Dia menyarankan agar elite PAN menyikapi bijak penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK. Artinya, PAN tidak perlu terlalu bereaksi keras.Karena bila itu yang terjadi, menurut dia, malah akan makin membuat persepsi publik negatif ke PAN."Langsung dilegowokan saja,itu bagus. Artinya biarkan proses hukum bekerja," pesannya.
"Siapkan saja penggantinya. Segera dilantik dan rakyat akan segera melupakannya," jelasnya.Taufik Kurniawan, baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, Selasa (30/10/2018).Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjadi tersangka terkait dengan kasus pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.Dalam panggilan ketiga kali, Jumat (2/11/2018), Taufik Kurniawan baru memenuhi panggilan dan diperiksa selama sembilannya, sebelum akhirnya ditahan KPK.
Sebelum ini, Taufik Kurniawan tak penuhi panggilan KPK pada 1 November dan 25 Oktober lalu.Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan. "TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri.Usai diperiksandari pukul 09.30 WIB-18.30 WIB, Taufik Kurniawan keluar mengenakan rompi orange.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan lembaganya menduga peran Taufik Kurniawan dalam alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.Taufik diduga menerima fee sebesar 5 persen dari alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.(as)
KPK menduga peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
“Setelah dilantik, MYF (Mohammad Yahya Fuad) melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan) selaku wakil ketua DPR periode 2014-2019,” terang Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).(as)