Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar dari OTT BNPB Termasuk Emas Dan Aset Kripto
Last Updated on Oct 16 2026

KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar dari OTT BNPB Termasuk Emas Dan Aset Kripto

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 5,4 milir dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga...
Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim,  Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur
Last Updated on Oct 16 2026

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa...

  SUMENEP, KORANRAKYAT.COM,14 Oktober 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Pantai Slopeng, Kabupaten Sumenep, Rabu (14/10). Dukungan ini merupakan wujud sinergi Bank Jatim...
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan
Last Updated on Oct 14 2026

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

                          JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- 12 Oktober 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2026 kategori Champion of Growth – Bank BPD (Jawa-Bali)....
Bank Jatim dan PWRI Jawa Timur Perkuat Sinergi,  Hadirkan Kartu Pintar Elektronis bagi Anggota
Last Updated on Oct 13 2026

Bank Jatim dan PWRI Jawa Timur Perkuat Sinergi, Hadirkan Kartu Pintar Elektronis bagi Anggota

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,-12 Oktober 2026. ,-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat sinergi dengan berbagai organisasi dalam rangka memperluas pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan. Kali ini, Bank Jatim menjalin kerja sama dengan Pengurus Persatuan...
Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan
Last Updated on Oct 12 2026

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

 Wakil Direktur Utama Bank Jatim Arif Wicaksono hadir untuk menyaksikan penandatanganan yang dilakukan oleh Vice President Consumer Bank Jatim Fenty Riscana K. dengan Ketua DPD REI Jawa Timur Mochamad Ilyas.   SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,-08 Oktober 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

World Today

Thursday, 24 October 2024 06:41

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp. 39,5 M DI DPRD Provinsi Jatim Menyasar Banyak Orang Sekitar 21 Orang Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) ke anggota DPRD setempat. Penyidik memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan itu pada Rabu, 23 Oktober 2024.“(Saksi) hadir, dan didalami terkait dengan pemberian fee kepada anggota DPRD atas pengusulan dan pencairan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu yakni AA, RWS, AH, AYM, dan BW. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono, pihak swasta Achmad Yahya M, serta tiga wiraswasta Ahmad Affandi, RA Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.

       KPK masih enggan memerinci nama-nama anggota DPRD Jatim yang diduga menerima uang terkait perkara ini. Nominalnya pun masih dirahasiakan sampai persidangan digelar.KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (an)

 

 
 
Read 4102 times Last modified on Thursday, 24 October 2024 06:57
Login to post comments