Sekitar Rp 13 Triliun Kerugian Negara Dalam Setahun Disita Dari Koruptor
Written by RedaksiJAKARTA,- KORANRAKYATCOM Eksekusi pengembalian Rp13,2 triliun hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10), menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam lanskap hukum dan politik ekonomi nasional.
Langkah penegakkan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu merupakan bagian dari putusan pengadilan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di industri kelapa sawit, kasus yang sempat mengguncang publik sekitar tiga tahun lalu.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro mengatakan, dalam konteks politik, eksekusi pengembalian uang negara ini membawa pesan yang lebih dalam. Slogan “no more untouchables” menurutnya menjadi pernyataan simbolik dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa tidak ada lagi kekuatan ekonomi atau jaringan bisnis yang kebal dari hukum. Pesan ini sejalan dengan pernyataan Presiden dalam berbagai kesempatan: bahwa penegakan hukum ekonomi harus menembus batas pengaruh, kekuasaan, dan koneksi bisnis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Bawono mengatakan, kasus seperti ini jangan hanya dilihat dari kacamata hukum saja, tetapi juga menjadi momentum untuk memulihkan moralitas pasar dan menegakkan etika bisnis. Dalam pandangan politik ekonomi, langkah ini memberi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang bersih, berkeadilan, dan setara bagi semua pelaku ekonomi.
"Kejelasan penyelesaian kasus ini sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa Indonesia tengah memasuki era baru dalam penegakan hukum, di mana praktik corporate impunity—kebiasaan perusahaan besar lolos dari jerat hukum—tidak lagi mendapat tempat seperti di masa lalu. Transparansi dan ketegasan menjadi pondasi baru bagi hubungan antara negara dan sektor swasta strategis," ujarnya.
Sementara itu, Co Founder ISESS, Khairul Fahmi menyebut eksekusi pengembalian uang negara Rp13,2 triliun itu merupakan kemenangan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional. Ketika hukum mampu menundukkan kepentingan besar yang merugikan rakyat, negara sedang menutup celah-celah kerentanan strategisnya.
"Presiden pun mengilustrasikan nilai pemulihan itu ke dalam wujud keseharian: setara renovasi delapan ribu sekolah atau pembangunan enam ratus kampung nelayan modern. Sebuah narasi yang mendekatkan publik pada makna keadilan yang benar-benar kembali bekerja," ujarnya.
Namun, dalam kacamata pertahanan, angka itu tak kalah strategis. Korupsi di sektor-sektor vital seperti pangan dan energi bukan hanya kejahatan ekonomi biasa. Menurut Khairul, itu adalah ancaman non-militer yang berdampak sistemik: harga melonjak, pasokan terganggu, kepercayaan publik runtuh. "Dalam kerangka pertahanan semesta, keadilan ekonomi adalah fondasi daya tahan nasional," terangnya.
Uang yang kembali ke negara dinilainya sebagai ruang fiskal yang dapat memperkuat fondasi sosial sekaligus infrastruktur pertahanan. "Bila diarahkan secara strategis, dana tersebut dapat mempercepat kemampuan negara hadir cepat, melihat lebih jauh, dan bertahan lebih lama, di udara, perbatasan, maupun laut," tandasnya.(as)
Nadiem Bekas Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi pengadaan laptop Chromebook
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeklaim tidak melakukan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Saya tidak melakukan apa pun," kata Nadiem saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta dan digelandang ke mobil tahanan, Kamis sore.
Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menyatakan Tuhan akan melindungi dirinya dan kebenaran akan terkuak."Kebenaran akan keluar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dirinya mengutamakan kejujuran dan integritas.
Nadiem tak lupa menyampaikan pesan untuk keluarganya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan," ucapnya, saat keluar dari gedung KPK.
Nadiem Makarim merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW).
Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) Serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). (as)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- - Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap lembaga antirasuah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam perkara yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun itu.
Termasuk, memintai keterangan dari Fuad Hasan Mansyur selaku pemilik travel haji dan umroh Maktour Group yang ditengarai merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
“Komisi III DPR juga yakin bahwa KPK akan prudent dalam mencari dan menemukan aktor kuat yang dibalik kouta haji khusus yang terindikasi ada rasuah di dalamnya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (14/8).
Komisi III, dilanjutkan Nasir, berharap lembaga pimpinan Setyo Budiyanto tidak ragu juga meskipun dalam pengusutannya ada indikasi mantan pejabat-pejabat utama di negeri ini yang terlibat.
“Komisi III DPR mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut dugaan tipikor dalam penggunaan qouta khusus haji tersebut,” imbuh Nasir Djamil.
Dalam perkara itu KPK juga sudah melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak. Mereka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz.
Kemudian Fuad Hasan Mansyur selaku pemilik travel haji dan umroh Maktour Group.
“Pencekalan itu biasanya dilakukan terhadap orang yang memiliki informasi penting terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK,” kata Nasir Djamil.
Lebih jauh, Nasir menjelaskan bahwa pihaknya sangat berharap agar KPK dapat segera menuntaskan kasus ini agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan tenang.
“Komisi III berharap KPK membantu pemerintah dengan cara memberikan solusi berupa strategi penerapan kouta haji khusus untuk ke depannya sehingga pelaksanaan haji “clear and clean”,” demikian Nasir Djamil.(as)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung
Written by RedaksiKORANRAKYAT,JAKARTA
- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan menelusuri skenario janggal pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Salah satu langkah penting dalam penyidikan ini adalah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang dilakukan pada Senin (23/6/2025)
pagi.
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Nadiem Makarim hadir sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Meski menjadi pusat perhatian awak media yang telah menunggu, Nadiem memilih irit bicara dan langsung masuk ke ruang
pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.Pihak Kejagung menyatakan pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena menjabat sebagai Mendikbud ketika proyek pengadaan ini dijalankan. Pemeriksaan terhadapnya dinilai krusial untuk mengungkap bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini diduga sarat rekayasa. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait pengawasan dan proses teknis pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi
pendidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan pers sebelumnya, Jumat (20/6).
Penyidik,lanjut Harli, menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dengan cara mengarahkan tim teknis di kementerian agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan akan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, atau Chromebook. Kajian ini kemudian dijadikan landasan dalam pengadaan massal perangkat TIK ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.Padahal, menurut penyelidikan, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook oleh siswa di berbagai daerah terbukti tidak efektif untuk mendukung proses belajar-mengajar. Kendala teknis seperti akses internet, keterbatasan fitur, hingga integrasi perangkat lunak pendidikan nasional menjadi faktor utama kegagalan fungsi. "Uji coba atas 1.000 unit Chromebook di tahun 2019 menunjukkan banyak kelemahan, tetapi justru disusun skenario seolah-olah perangkat tersebut sangat dibutuhkan. Ini yang sedang kami dalami, siapa saja aktor yang menyusun skenario itu dan bagaimana pengambilan keputusannya," ujar Harli Siregar.
Kejagungjuga menelusuri adanya kemungkinan mark-up harga serta penunjukan vendor secara tidak transparan dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut. Sejumlah pejabat dan rekanan proyek sebelumnya
telah diperiksa, dan kini penyidik fokus menelusuri peran para pengambil kebijakan termasuk kemungkinan kelalaian atau pembiaran dalam proses pengawasan.Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai sebagai salah satu kunci pembuka dalam menelusuri jejak kebijakan dan praktik yang dijalankan dalam proyek ini sebagai arah keputusan pengadaan Chromebook. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim hukum Nadiem maupun Kejagung terkait hasil pemeriksaan pengadaan Chromebook tersebut (as)
KORANRAKYAT,JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa pendakwah terkenal, Ustaz Khalid Basalamah, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kuota haji khusus.Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK mulai menelusuri praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Agama RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Hal ini sangat membantu penyelidik dalam menggali informasi penting."Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).
Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif sangat diperlukan agar proses penyelidikan bisa berjalan optimal. Tujuannya, agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat segera diungkap."Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian juga kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," ujar Budi.
Budi juga mengatakan bahwa tim penyelidik mendalami informasi yang diketahui Khalid Basalamah terkait pengelolaan kuota haji khusus."Ya didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," ujarnya.Sampai saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK belum menetapkan tersangka, namun berkomitmen untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif. Setiap informasi yang disampaikan sangat penting dalam mempercepat pengungkapan kasus ini."KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam tahapan penyelidikan ini untuk kemudian juga kooperatif dan memberikan informasi keterangan yang dibutuhkan oleh KPK. Sehingga proses penanganan perkara ini juga bisa cepat atau segera bisa kita selesaikan dan kemudian naik ke tahap berikutnya (penyidikan)," pungkasnya.(as)
KPK Sita Aset Senilai 1,2 Trilliun Dugaan Korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak delapan aset senilai Rp1,2 triliun disita.
"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.
Budi mengatakan penyidik sudah memasang plang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar di Surabaya.
"Tiga di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar," ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi ini. Yakni, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak dewan dan direksi lantaran armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.(an)
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ditahan Diduga Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Written by RedaksiJAKARTA, KORANRAKYAT.COM— Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Penetapan sekaligus penahanan tujuh tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Senin (24/2/2025) malam. Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa sedikitnya 96 saksi dan 2 ahli terkait kasus korupsi tersebut. Sebanyak tujuh saksi di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketujuh tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, Dirut PT Pertamina International Shipping YF, Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International AP, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera YRJ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sejumlah saksi ada yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin. Setelah itu, penyidik menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka dan langsung ditahan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan keterangan pers, pada Senin (20/1/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar memberikan keterangan pers, Senin (20/1/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
”Kami harapkan ke depan BUMN kita, seperti Pertamina, mengalami banyak perubahan positif, khususnya tata kelola, sehingga Pertamina memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.Abdul Qohar menjelaskan, pada 2018-2023 pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya dipasok dari dalam negeri. Begitu pula dengan kontraktornya juga harus berasal dari dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, fakta penyidikan Kejagung menemukan tersangka RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir. Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Akhirnya pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang melalui impor.Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari beberapa komponen.
Pada saat penurunan produksi minyak mentah dalam, dibangun skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Produksi minyak mentah oleh K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal. Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.
Sementara itu, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi dengan cara impor. Namun, lanjut Abdul Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan yang diproduksi dalam negeri.
Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina Sampai Ditahan KPK
”Selanjutnya kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat atau mens rea antara tersangka penyelenggara negara dan tersangka broker,” tuturnya.Mereka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara. Ini terlihat dari pengaturan impor produk kilang dan minyak mentah seolah-olah terlaksana lewat ketentuan yang berlaku. Padahal, hal tersebut sudah dikondisikan sebelumnya.
Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan broker lewat cara yang melawan hukum. Tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui oleh SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.Tersangka RS juga melakukan pembayaran produk kilang untuk Ron 92, padahal yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian, produk itu dicampurkan agar menjadi Ron 92. Ini tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang ada.
Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang ditemukan adanya manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.Lebih jauh, karena mayoritas minyak mentah dan produk kilang berasal dari impor, komponen harga dasar yang menjadi acuan untuk penetapan harga indeks pasar bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat menjadi lebih tinggi. Ini berdampak pada pemberian subsidi BBM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi,” tuturnya.(as)
Hasto Akhirnya Ditahan KPK Setelah Diperiksa Delapan Jam
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2). Hasto menyatakan penahanannya hari ini merupakan bentuk kooperatif dirinya dalam menjalani proses hukum di KPK.Hasto Kristiyanto harus mendekam di penjara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, terima kasih, hari ini saya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Republik Indonesia, mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hasto sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini dirinya dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dipertanyakan kepada dirinya."Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht. Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu," ucap Hasto.Hasto menegaskan, dirinya tidak pernah menyesal, meski saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Hasto menegaskan, dirinya dengan kepala tegak menerima konsekuensi apapun. Hasto pun menegaskan, penahanan dirinya harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, trimakasih, merdeka," tegas Hasto dengan lantang.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto Kristiyanto, sejak 24 Desember 2024. Hasto terjerat atas dua tindak pidana, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan KPK."Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Setyo menjelaskan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. "Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," ucap Setyo. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.
KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. "Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," terang dia. (as)
KPK Periksa Mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok
Written by Redaksi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025). Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. "Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina."Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.(as)
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usai kantor yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan CSR Bank Indonesia (BI).
"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Jumat (20/12).
Ismail memastikan, sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," jelasnya.
Bahkan, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kekinian, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Kamis (19/12) kemarin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, upaya paksa enggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari penyidikan kasus ini. Mengingat, KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranta dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE). Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (as)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya sampai di gedung Merah Putih siap diperiksa KPK (as)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Sabtu (23/11). Rohidin ditangkap lantaran diduga memungut uang dari pegawai untuk pendanaan pencalonannya pada Pilkada Bengkulu 2024.
Pantauan wartawan, Rohidin terlihat telah tiba sekitar pukul 14.32 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11). Rohidin terlihat mengenakan topi dan masker. Rohidin tak berkomentar apa pun kepada awak media, saat memasuki markas lembaga antirasuah. Dia langsung naik ke lantai dua, untuk menjalani pemeriksaan, sebelum ditentukan status hukumnya.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diduga berkaitan dengan pungutan untuk Pilkada 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diduga menjadi salah satu orang yang ditangkap.“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” ucap Alexander Marwata dikonfirmasi, Minggu (24/11).Operasi senyap di Bengkulu itu menyasar tujuh orang, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Namun, Alex enggan mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga identitas pihak-pihak yang diamankan."Detailnya baru nanti sore dipaparkan," ujar Alex.
Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tujuh orang dalam OTT di Pemprov Bengkulu. Saat ini mereka tengah dalam pemeriksaan intensif."Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu, ada sekitar 7 orang yang diamankan," ucap Tessa.KPK menduga, terjadi transaksi dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemprov Bengkulu. Dalam giat OTT itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang berkaitan dengan transaksi suap."Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti," pungkas Tessa.(as)
Kasus Korupsi Dana Hibah Rp. 39,5 M DI DPRD Provinsi Jatim Menyasar Banyak Orang Sekitar 21 Orang Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Written by RedaksiSandra Dewi Serang Angraeni Istri Dirut RBT Terkait Transferan 10 Miliar Rupiah
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kembali bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis. Harvey duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Pantauan Kompas.com, Sandra Dewi tiba di lobi Pengadilan Tipikor pukul 11.07 WIB dari arah basement. Ia ditemani sejumlah orang.
Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik bahwa sejumlah aset yang dituding bersumber dari korupsi Harvey berasal dari pendapatan yang sah.
Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Kesempatan ini diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada pihak Sandra Dewi selaku istri Harvey, dan Anggraeni selaku istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta. Pangan Lokal dan Religiositas
Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019. Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk modal bisnis. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa. Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (as)
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun Di NTB
Written by RedaksiJAKARTA,KORANRAKYAT.COM .-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. KPK melakukan pemasangan spanduk di aera pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 yang diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” kata Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), lanjut Dian, tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga mengungkapkan, adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” jelas Dian.
Selain itu, Dian mengungkapkan ditemukan sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Tiongkok. Menurutnya, alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Tiongkok, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ungkap Dian.
Karena itu, dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong'.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal mengungkapkan, tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.Ia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP)."Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," pungkasnya.(as)