Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro mengalami kerugian sampai Rp2 miliar akibat pencurian kayu di hutan. Aksi penjarahan kayu (illegal logging) itu juga merusak kawasan hutan.
Menurut Humas Perhutani KPH Bojonegoro Markum, kerugian akibat penjarahan kayu di hutan tahun ini mencapai Rp2.077.714.000 atau sebanding dengan 4.265 pohon. Kerugian itu naik sekitar 200% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp573.776.000 atau sebanding dengan 3.300 batang pohon.
”Kerugian akibat penjarahan kayu di hutan tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Markum,kemarin. Rata-rata pohon jati yang dicuri oleh pembalak yaitu berusia sekitar 20-30 tahun dengan diameter pohon sekitar 15-20 sentimeter. Sedangkan wilayah hutan yang paling rawan terjadi penjarahan kayu berada di wilayah Clebung, Dander, dan Gondang. Kawasan hutan di tiga wilayah tersebut berdekatan dengan rumah penduduk,sehingga mobilisasi kayu bisa dilakukan dengan mudah.
Kayu hasil curian itu banyak dikirim ke luar daerah dengan bentuk berupa potongan. Berdasarkan data Perhutani KPH Bojonegoro, tersangka kasus pencurian kayu pada 2009 ada 86 orang,sedangkan tahun 2011 ada 47 orang. Kayu jati yang berada di wilayah Bojonegoro selama ini dikenal kualitasnya cukup bagus. Kayu jati asal Bojonegoro banyak dikirim ke Bali, Jakarta, Yogyakarta, bahkan ke luar negeri.
Sementara total luas areal kawasan hutan di bawah Perhutani KPH Bojonegoro seluas 50.145 hektare. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bojonegoro Jupari mengatakan, untuk mengembalikan kejayaan hutan jati di wilayah Bojonegoro,perlu dilakukan gerakan penanaman pohon. ”Sekarang kami sudah melakukan penanaman ribuan pohon jati,”ujarnya.(ek)
Shortlink:
Socialize