Redaksi
JAKARTA (KORANRAKYAT.COM) Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama bagi kurang lebih 1.000 warga Depok, Jawa Barat. Penyerahan bantuan yang dilakukan bersamaan dengan penyerahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut dilangsungkan di Graha Insan Cita, Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa, 12 Februari 2019.
Kepala Negara yang sempat menyaksikan langsung proses tarik tunai bantuan tersebut di sejumlah mesin ATM yang tersedia di lokasi acara sempat bertanya kepada sejumlah penerima. Dirinya bertanya mengenai jumlah saldo bantuan yang tertera dalam layar."Rp1,5 juta, Pak," Presiden menirukan.
PKH sebagai program prioritas pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan dan kesenjangan secara keseluruhan dialokasikan sebesar Rp34,4 triliun pada tahun ini. Tahun sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan sebesar Rp19,2 triliun.
Setiap tahunnya, bantuan tersebut diserahkan pemerintah bagi warga penerima manfaat ke dalam empat tahap penyerahan. Nominal yang disebutkan oleh Presiden saat bertanya pada penerima di atas merupakan pencairan untuk tahap pertama."Itu tahapan pertama. Berarti ada tahapan kedua, ada tahapan ketiga. Jumlahnya bisa dua sampai tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Sebelumnya, PKH memberikan bantuan dalam nominal tetap per keluarga, yakni sebesar Rp1.890.000. Mulai tahun 2019, Kepala Negara menjelaskan, pemerintah mengubah skema bantuan tersebut dengan menyesuaikan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
"Untuk ibu hamil ada hitungannya, untuk yang memiliki anak usia dini ada hitungannya, yang punya anak SD ada hitungannya, yang punya anak SMA/SMK ada hitungannya, yang disabilitas ada hitungannya, yang lansia ada hitungannya," ucapnya.
Presiden menitipkan pesan kepada warga Depok penerima bantuan yang hadir agar memanfaatkan bantuan yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya. PKH utamanya diarahkan untuk kepentingan pendidikan anak agar anak-anak Indonesia memiliki akses kepada pelayanan pendidikan.
"Kita tahu bahwa yang namanya PKH ini adalah untuk urusan pendidikan anak. Jangan sampai dilupakan yang berkaitan dengan urusan pendidikan," kata Presiden.
Selain itu, keluarga penerima manfaat juga dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kesehatan ibu dan peningkatan gizi anak melalui pembelian pangan yang mendukung hal tersebut.
"Saya ingin anak-anak ibu semua kalau anaknya sehat, pintar, sekolah setinggi-tingginya agar jangan ada yang takut untuk bermimpi. Anaknya bisa jadi menteri, bisa jadi presiden. Bisa, insyaallah," tuturnya.
Mengutip siaran pers Humas Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial, jumlah bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Kota Depok yang diserahkan secara keseluruhan mencapai Rp70.558.785.000. Jumlah tersebut terbagi atas Rp26.460.225.000 untuk 21.374 keluarga penerima manfaat PKH. Sementara Rp44.098.560.000 untuk 33.408 penerima BPNT. (eas)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Proses pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola terus berlanjut, setelah pengeledahan ada perusakan alat bukti kasus pengaturan skor dan akhir di tetapkan tiga tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Senin (11/3) mengatakan penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor."Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI," ujarnya.
Selanjutnya, Syahar menegaskan persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line.," Terkait peran ketiganya, seperti diungkapkan Syahar, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan yang sudah diberi garis polisi," tegasnya.
Untuk itu, Syahar menejaskan p engaturan Skor Kepada ketiganya polisi menyangkakan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Karena para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, polisi tidak menahan ketiganya. Dia menambahkan, penyidik pun sudah menyiapkan surat perintah pelepasan tersangka beserta berita acara pelepasannya," jelasnya. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Pemeriksan Slamet Maarif terus dilaksanakan, pemriksaan hari ini dilakukan di Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Polres Surakarta meminta klarifikasi dan semua itu dilakukan oleh Gakumdu didalamnya ada Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu.
Kepala Biro Penerangan Masyaraat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (11/2)2019 mengatakan jadi hari ini kemarin sudah dilayang kan untuk pemeriksaan yang bersangkutan ,rencana akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah oleh tim gabungan antara Polres Surakarta dengan Polda Jawa Tengah. " "Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," ujarya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan tentunya Polri disini tidak bekerja sendiri ya kita trus berkoordinasi dengan Bawaslu karena disitu ada Gakumdu disitu ada Polri, Kejaksaan dan Bawaslu." Perkara ini menyangkut Pemilu maka yang melakukan asesment dan melakukan analisa konstruksi Pidana Pemilu karena Polri tidak bekerja sendiri dengan tim Gakumdu," tegasnya.
Ketika ditannya berkaitan di tetapkan sebagai tersangka, Dedi menjelaskan ya panggial sesuai surat panggilan itu, sisa di Polres Surakarta diperiksa di Polda Jawa Tengah. Semua dilakukan proses hukum ya kita tetap mengedepankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dideapn hukum." Dan kita juga mengedepankan asas tidak bersalah . Setiap warga negara berhak secara konstisional menyampaikan keberatan-keberatannya silakan asal dalam koridor hukum. ya hukum harus kita junjung tegakan bersama dan salah satu ciri negara demokrasi supermasi hukum," jelasnya..
Dari data yang ada hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat. "Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal.Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum. Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas. Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabu asal Malaysia ke Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/2)2019 ditemui di Direktorat Narkoba Bareskrim ,Cawang Jakarta Timur mengatakan dalam kasus ini, penyidik menyita 16 bungkus paket berisi sabu seberat 16 kg dengan kondisi 15 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah terbuka. "Modusnya, paket narkoba jenis sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari Malaysia ke Aceh," ujarnya
Selanjutnya, Eko menegaskan awalnya, pada Jumat 18 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka Aps di Dusun Cilacap, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. "Aps berperan mencari orang untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah,. Keesokan harinya, tim menangkap tersangka Ei di Desa Matang Glumpang II Meunasah Dayah, Kabupaten Bireun, Aceh. Ei perannya menerima dan menyimpan paket sabu di rumahnya," tegasnya.
Untuk itu,Eko menjelaskan di hari yang sama tim menangkap Jnd di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. "Tersangka Jnd berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan mencari orang untuk mengambil paket sabu. Pada 20 Januari, tim menangkap tersangka Syl, Hs dan Ah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Desa Seunebuk Muku, Kabupaten Aceh Timur. "Peran Syl menyuruh Jnd untuk mencari boat," jelasnya.
Lebih jauh, Eko merinci sementara tersangka Hs perannya mengambil sabu dari tersangka Jnd dan tersangka Ah berperan sebagai koordinator kurir. Dari keterangan para tersangka, sindikat ini mengedarkan sabu di Aceh dan Medan. Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," rincinya.(vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Terkait dengan penganiayaan yang dialami dua pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta,beberapa waktu lalu. Kini Polisi terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan menyita CCTV.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Syahar Diantono ditemui di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu(6/2)2019 mengatakan pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi dalam peristiwa tersebut. Pihaknya pun sudah menyita CCTV ditempat kejadian perkara dan akan dikirim ke laboratorium forensik(Labfor)." Soal penganiyaan pegawai KPK, melakukan pemeriksaan saksi 3 orang dan sudah menyita CCTV selanjutnya dikirim ke labfor," ujarnya.
Selanjutnya, Syahar menegaskan pihaknya telah membuat rencana penyidikan kepada keamanan hotel di lokasi kejadian." Penyidik juga sudah membuat rencana penyidikan security hotel," tegasnya.
Seperti diketahui,pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK ke Polda Metro Jaya, Minggu(3/2)2019 sore. Tidak hanya dianiaya,dua petugas KPK tersebut juga mengalami perampasan barang-barang.(vk)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Supian adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. (as)
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Bonus demografi adalah bonus yang dinikmati suatu negara dimana proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan penduduk yang tidak produktif (0-14 tahun dan usia>65 tahun). Bonus demografi yang bangsa Indonesia terima saat ini dan masa mendatang, adalah salah satu hasil kesuksesan kampanye tentang Keluarga Berencana (KB) di masa lalu.
Dulu ada dua kampanye hebat yaitu KB dan pemilu. Kampanye pemilu dilakukan 2 tahun sebelumnya dan kampanye KB Dua Anak Cukup”. Dengan kebijakan KB yang dulu, baru sekarang terlihat hasilnya [bonus demografi], ungkap Wakil Presiden (Wapres) ketika menerima Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nofrijal, di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dengan keberhasilan kampanye KB di masa lalu yang menghasilkan bonus demografi tersebut, Wapres pun menanyakan kelanjutan kampanye KB untuk masa sekarang.
Menurut Nofrijal, kampanye KB atau kampanye kependudukan dilakukan hanya pada momentummomentum tertentu saja. Namun, untuk acara besar kampanye Nasional, puncaknya hanya dilakukan pada saat Hari Keluarga.
“Kita memiliki momentum-momentum saja Pak, misalnya kampanye bakti sosial TNI dan bakti sosial Ikatan Bidan, hampir setiap bulan kita lakukan [kampanye KB atau kependudukan] sampai puncaknya di Hari Keluarga,“ jelasnya.
Nofrijal mengungkapkan, kampanye melalui media cetak dan elektronik tentang KB, saat ini tidak sesering zaman dahulu. Saat ini, imbauan kepada masyarakat lebih fokus pada pembangunan keluarga sejahtera, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang bertujuan meningkatkan kualitas keluarga serta mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Lewat media yang ada, media elektronik, koran, itu tetap kita upayakan terus Pak, untuk memperkenalkan, namun yang lebih penting kita sampaikan ke masyarakat itu integrasi dengan pembangunan keluarga, karena amanat UU juga untuk kita menyukseskan pembangunan keluarga sejahtera,” ujarnya.
Laporan Program BKKBN
Di awal audiensi, Nofrijal melaporkan bahwa Total Angka Kelahiran (Total Fertelity Rate/TFR) di Indonesia turun dari 2,6 anak per wanita di 2012 menjadi 2,4 anak per wanita di 2017. Hal tersebut sejalan dengan menurunnya laju pertumbuhan penduduk dari 1,49 persen per tahun (200-2010) menjadi 1,38 persen per tahun (2010-2015) dan proyeksi 1,19 persen per tahun (2015-2020).
Dalam kesempatan itu, dilaporkan juga bahwa daerah yang paling efektif melaksanakan program KB adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan diikuti Jawa Barat. Sedangkan daerah yang kurang efektif dalam melaksanakan program KB adalah daerah-daerah Indonesia Timur, disebabkan faktor adat istiadat dan kebudayaan.
“Daerah yang kurang berhasil masih di Timur, NTT, Papua, suami maunya anaknya banyak walau ibu-ibu Papua ingin mengatur kelahiran, mengurangi kelahiran, tapi faktor suami, faktor kebudayaan [menghalangi keinginan mereka]. Karena kalau seorang wanita sudah dinikahi berarti dia sudah menyerahkan mahar, berarti terserah suami. Ini masalah adat istiadat, ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS BKKBN Zahrofa Hermiwahyoeni.
Disampaikan pula, kontrasepsi yang paling banyak digunakan adalah suntik (50%). Namun sebagian besar pengguna suntik membayar secara mandiri, tidak dibiayai Pemerintah. Untuk pengguna kontrasepsi jangka panjang termasuk implant, sebagian besar menggunakan biaya Pemerintah.
“50 persen yang suntik dan yang jangka panjang 23 persen termasuk implant, suntik dan pil 70% peserta mandiri, sisanya baru Pemerintah, jelas Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Dwi Listyawardani.
Wapres juga mendapatkan penjelasan tentang icon BKKBN saat ini, yaitu Kampung KB. Kampung KB sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, dan sesudah tahap pencanangan mulai dilakukan aktivitas yang mencerminkan life circle mulai dari bina keluarga balita, balita, bina remaja, sampai dengan lansia.
Menurut Deputi Litbang BKKBN Rizal Martua Damanik, sesuai dengan arahan Kementerian Perekonomian, Kampung KB disinergikan dengan Desa Stunting, yakni icon program BKKBN lainnya sebagai upaya mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, walaupun sudah ada aturan (Inpres) mengenai permasalahan Kampung KB dan Desa Stunting, keterlibatan Kementerian/Lembaga belum berjalan secara optimal. Untuk itu, penguatan koordinasi antara kementerian serta dukungan dari Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, ada inpresnya juga mengenai permasalahan KB dan Desa Stunting, dimana keterlibatan kementerian ini belum berjalan secara optimal, terkait masalah infrastruktur, air bersih, sarana air bersih, MCK, perlu penguatan koordinasi antara kementerian yang ada, dan di beberapa daerah dukungan dari Pemerintah Daerah, Provinsi, masih perlu mendapatkan stimulan,” ujar.
Terkait dengan kampanye makanan bergizi di Desa Stunting dan Kampung KB, Wapres menyarankan kampanye tentang makanan bergizi harus disesuaikan dengan makanan daerah/kuliner daerah tersebut.
Cuma saya bilang bikin kampanye sesuai wilayah, di sini Jawa contohnya tempe, tahu, tapi Sulawesi tidak dikenal (tempe/tahu), kenalnya ikan, sesuai wilayah, tidak usah kampanye nasional berbeda sekali, kulinernya beda,” pesan Wapres.
Di akhir pertemuan, Nofrijal meminta kesediaan Wapres untuk hadir pada rangkaian Acara Simposium Tantangan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) BKKBN, yang akan diselenggarakan pada bulan Febuari-Maret 2019.
Turut mendampingi Wapres dalam audiensi tersebut, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto (dil).
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja samadengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh. Sebanyak 1,4 ton ganja disita dalam kasus ini.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko ditemui di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2)2019 mengatakan, ada 5 orang yang jadi tersangka."Modus penyelundupan ganja dengan memecah kiriman menjadi dua, yaitu menggunakan jalur darat dan Jalur udara (via kargo) guna mengelabuhi petugas. Keseluruhan barang bukti selanjutnya berhasil disita oleh petugas gabungan di tiga lokasi berbeda yakni di kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok dan Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Heru menegaskan pengungkapan kasus ini bermula, tim gabungan menyelidiki sebuah truk engkel box dari Aceh yang diduga memuat ganja. Petugas membuntuti truk ini dan melakukan penangkapan di wilayah Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/1) sekitar pukul 13.35 WIB. "Penangkapan tersebut dilakukan pada saat sopir truk berinisial BS akan meninggalkan kendaraan dan menitipkan kuncinya kepada tukang parkir," tegasnya.
Untuk itu, Heru menjelaskan setelah menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan truk yang telah dikamuflase. Anjing pelacak narkotika dari unit K9 dilibatkan. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan-bungkusan ganja yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dasar truk yang ditutup dengan pelat besi. "Selanjutnya di hari yang sama petugas gabungan juga menyita ganja yang dikirim melalui kargo Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.45 WIB. Dari penyitaan tersebut, petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka berinisial IM dan SP. Tersangka SP merupakan warga binaan di Rutan Kebon Waru, Bandung yang diduga sebagai pengendali dari jaringan ini," jelasnya.
Dikatakan Heru berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas menyita lagi sejumlah ganja pada Kamis (31/1) di daerah Sarua, Depok. Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial AS dan AB. Ganja tersebut juga diketahui merupakan kiriman dari Aceh melalui kargo yang telah diambil oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke rumahnya di Sarua, Depok. "Selain barang bukti ganja 1,4 ton dalam ungkap kasus ini beberapa barang bukti juga disita. Di antaranya satu buah truk engkel box, satu mobil pikap, satu mobil kijang kapsul, beberapa buah telepon genggam dan kartu identitas dari para tersangka. Atas pebuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," rincinya.
Masih dikatakan Heru BNN juga menunjukkan barang bukti 25 kg sabu hasil pengungkapan dari sindikat internasional Malaysia-Bireun, Aceh Utara, pada Sabtu (19/1) lalu. Dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial S alias PAN (40) yang ditangkap di Pasar Geruegok, Kabupaten Bireun, dengan barang bukti 24 bungkus sabu seberat 25,852 kg. Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan sindikat Ramli Bin Arbi alias Bang Li. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati," ungkapnya
Dari data yang ada, Heru membeberkan selain itu juga dipamerkan sabu seberat 73,949 Kg dan 10.000 butir ekstasi. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan BNN bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Kemenkumham. Penggagalan penyelundupan narkotika sindikat intemasional ini terjadi pada hari Kamis (10/1) di perariran Aceh Utara. "Sebanyak empat (4) orang tersangka diamankan oleh petugas gabungan dalam kasus ini. Mereka adalah SB alias Pun (29), MZU (28), MZA (22), dan ME (30). Selain keempat tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li (pria/55th) yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang ke Malaysia," bebernya.
Heru menambahkan barang bukti narkotika dan tersangka SB, MZU, dan MZA diamankan petugas di perairan Aceh saat mengambil sabu dan ekstasi dari Thailand menggunakan kapal boat milik seorang berinisial JAL yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). :Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(vk)










