Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Bank Jatim Perkuat Fundamental Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 % Dan Laba Naik 53 ,4 %
Last Updated on Sep 12 2026

Bank Jatim Perkuat Fundamental Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 % Dan Laba Naik 53 ,4 %

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,-9 September 2026 — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah dinamika perekonomian global dan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Expose Bank Jatim Tahun 2026...
Pemprov Jatim Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Di NTT
Last Updated on Aug 24 2026

Pemprov Jatim Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana Di NTT

  NUSA TENGGARA TIMUR, KORANRAKYAT.COM,-23 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Bank Jatim menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut disalurkan pada hari Minggu (23/8) di sejumlah titik posko...
Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan
Last Updated on Aug 19 2026

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

  SURABAYA,KORANRAKYAT.COM ,- 17 Agustus 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 dengan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sederhana, namun tetap sarat makna. Mengusung tema “Fly Higher”, peringatan HUT ke-65 menjadi...
Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan
Last Updated on Aug 18 2026

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan...

  BATU, KORANRAKYAT.COM,- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan antara Bank Jatim dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa...
Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD melalui Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient, Competitive and Contributive”
Last Updated on Aug 14 2026

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD melalui Bedah Buku “Bank Pembangunan Daerah Resilient,...

  SURABAYA,KORANRAKYAT COM,- 12 Agustus 2026. Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim turut mendorong penguatan perspektif dan pemikiran mengenai masa depan BPD melalui kegiatan bedah buku karya Prof....

World Today

Sunday, 23 February 2025 04:39

Transparan, Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025, serta Prosedur Penggantian Jika Ada yang Menunda Keberangkatan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,-Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir.  Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

*Syarat dan Prosedur Penggantian*

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan

b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan: 

1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan 

2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.

d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;

2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau

3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan(eas)

 

Read 1441 times Last modified on Sunday, 23 February 2025 04:46
Login to post comments