Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Biaya Haji 2026 Turun Komisi VIII DPR Ingatkan Jangan Sampai Korbankan Kualitas Pelayanan
Last Updated on Oct 31 2025

Biaya Haji 2026 Turun Komisi VIII DPR Ingatkan Jangan Sampai Korbankan Kualitas Pelayanan

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-- Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah. DPR bersama pemerintah menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jamaah, dengan...
Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis
Last Updated on Oct 30 2025

Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,30 Oktober 2025. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus berkomitmen untuk menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan sekaligus menjadi BPD yang memiliki keunggulan kompetitif....
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Keponakan Prabowo Tetap jadi Anggota DPR
Last Updated on Oct 30 2025

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Keponakan Prabowo Tetap jadi Anggota DPR

   Rahayu Saraswati Djojohadikusumo JAKARTA,KORANRAKYAT.COM ,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah adanya proses pembahasan dan...
Barang Rampasan Dari Koruptor Senilai Rp 300 Trilliun Di Sita Negara
Last Updated on Oct 27 2025

Barang Rampasan Dari Koruptor Senilai Rp 300 Trilliun Di Sita Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara...
Bank Jatim Raih Best Issuer Bank di Prima Awards 2025
Last Updated on Oct 26 2025

Bank Jatim Raih Best Issuer Bank di Prima Awards 2025

    BALI,KORANRAKYAT.COM 23 Oktober 2025. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus menunjukkan prestasinya. Setelah beberapa waktu lalu meraih penghargaan ATM Bersama Awards 2025, kini Bank Jatim kembali meraih penghargaan dalam ajang  Prima Awards 2025. Dalam kegiatan yang...

World Today

  •  
    Presiden Trump Puji Pidato Presiden Prabowo

     

    AMERIKA,SERIKAT, KORANRAKRAKYAT.COM,- Suasana hangat menyelimuti Ruang Konsultasi Dewan Keamanan

     
Thursday, 15 November 2018 16:06

Dua Jaksa Nakal Chuk Suryosumpeno dan Jaksa Ngalimun Ditahan Kejagung

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA,(KORANRAKYAT.COM)- Proses Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terus berlanjut, kini akhirnya berhasil menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno.

         Dari pantauan  yang ada  Ngalimun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebelum Chuck Suryosumpeno.Ngalimun keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Mantan jaksa Kejaksaan Agung itu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

          Hal yang sama juga terjadi saat Chuck Suryosumpeno keluar usai diperiksa. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda hanya melempar senyum serta enggan memberikan keterangan kepada awak media.

      Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11)2018) malam mengatakan penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujarnya.

          Selanjutnya, Adi menegaskan  Kejagung sedianya memanggil 4 tersangka dalam kasus ini." Namun, dua orang tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris berhalangan hadir  akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang sementara ini kita lakukan (penahanan) 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya,” tegasnya.

          Untuk itu, Adi menjelaskan dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum. Ini dilakukan penegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum. Jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannnya. Tolong agak dewasa sedikit jangan di dramatisir biasa aja deh,” jelasnya.

          Sementara itu Adi merincinya  untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung." Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,"rincinya.

          Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).

      Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.(vk)

Read 1792 times
Login to post comments