Headline News

Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
Last Updated on Apr 15 2026

Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan...

MOSKOW ,KORANRAKYATCOM,- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada kunjungan kenegaraan di Moskow, pada Senin, 13 April 2026. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin setibanya...
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
Last Updated on Apr 15 2026

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

PARIS,KORANRAKYATCOM,-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan pertemuan empat mata dengan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris, pada Selasa (15/04/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lawatan luar negeri Presiden Prabowo ke...
BP BUMN Dorong Integrasi Sistem Pungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri yang Cepat, Real-Time, dan Aksesibel
Last Updated on Apr 15 2026

BP BUMN Dorong Integrasi Sistem Pungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri yang Cepat,...

JAKARTA,KORANRAKYATCOM, -- Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta perwakilan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, untuk membahas pengembangan sistem pembayaran...
BP BUMN Perkuat Peran BUMN untuk Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Last Updated on Apr 15 2026

BP BUMN Perkuat Peran BUMN untuk Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

      JAKARTA ,KORANRAKYATCOM,— BP BUMN terus memperkuat perannya agar BUMN dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memberi manfaat sosial yang nyata bagi masyarakat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.   Komitmen ini mengemuka dalam rapat internal...
Kolaborasi Bank Mandiri, Taspen dan BNI, Kemensetneg Gelar
Last Updated on Apr 15 2026

Kolaborasi Bank Mandiri, Taspen dan BNI, Kemensetneg Gelar "Mudik Aman, Rayakan Kebersamaan"

JAKARTA,KORANRAKYATCOM,- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Mudik Bersama Kemensetneg 2026 yang mengusung tema "Mudik Aman, Rayakan Kebersamaan" pada Selasa (17/03/2026).   Diberangkatkan dari Istora Senayan, Jakarta, Mudik Bersama Kemensetneg 2026 ini merupakan...

World Today

Tuesday, 21 January 2025 01:02

Meski Presidential Threshold Dihapus MK, DPR Akan Tetap Batasi Pasangan Calon Presiden

Written by 
Rate this item
(0 votes)

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, berkomitmen menjalankan asas keterbukaan dan transparansi selama pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bentuk konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Sebab, asas keterbukaan dan transparansi, merupakan salah satu unsur partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Pasalnya, MK dalam pertimbangan hukumnya meminta DPR dan pemerintah untuk menjalankan tugas konstitusional agar penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tak kontraproduktif dengan cita-cita demokrasi.

 

"Kami ini lembaga yang diberikan tugas oleh konstitusi, DPR dan pemerintah. Percayakan kepada kami dulu, biarkan prosesnya kami bangun dengan baik transparan dan akuntabel," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (20/1).

 

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir dengan kinerja DPR dan pemerintah dalam melakukan rekayasa konstitusi. Ia berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu. Rifqi juga memastikan, weluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

 

“Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” tegas Rifqi.

 

Ia menilai, MK mampu memposisikan diri sebagai negative legislator dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga hanya membatalkan norma. Sedangkan, jika MK bertindak sebagai positive legislator, permintaan rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah tak diperlukan. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi.

 

"Sebetulnya kalau MK memposisikan diri tidak menjadi negative legislator, ya tidak hanya membatalkan norma Pasal 222, tapi menjadi positive legislature membentuk norma. Debat ini menjadi ada karena di pertimbangan hukumnya diminta kami melakukan constitutional engineering karena itu percayalah (Komisi II akan melakukan ," terang Rifqi.

 

 Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak. Maka dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar dilakukan formulasi agar hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi.

 

“Yang minta jangan terlalu banyak tuh enggak ada pernyataan dari DPR. Pernyataan itu di pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang kira-kira bunyinya, kalau partai politik peserta pemilu ada 30 maka amat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30. Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas Rifqi.

 

Karena itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK. Termasuk melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu.

 

“Nah posisi Komisi II dan DPR, saat ini masih masa reses. Nanti tanggal 21 (Januari) baru rapat paripurna pembukaan masa siding. Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya. (eas)

 

 

 

Read 7351 times Last modified on Tuesday, 21 January 2025 01:12
Login to post comments