JAKARTA,KORARAKYAT.COM ,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga dana hasil pungutan liar dari para penyelenggara travel haji khusus digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut muncul ketika pengawasan legislatif terhadap pengelolaan kuota haji mulai menguat pada pertengahan 2024.
Praktik itu bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee tersebut diminta agar jamaah dapat berangkat haji tanpa antrean melalui skema T0 atau TX. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah dengan nilai bervariasi, yakni antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Asep menyebut, sebagian dana hasil pungutan tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji, yang diduga atas sepengetahuan Yaqut. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menduga Gus Yaqut dan Gus Alex secara sepihak memanipulasi pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diubah menjadi skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan komposisi ini diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Meski para tersangka sempat berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan ketika isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menilai tindak pidana korupsi telah terjadi dan menimbulkan dampak yang besar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Selain menelusuri dugaan aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Aset tersebut antara lain berupa uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, serta SAR 16.000. Penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah beserta bangunannya.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini sah secara hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut.
Untuk kepentingan penyidikan, Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(as)










