Redaksi
JAKARTA,,KORANRAKYAT.COM, 22Oktober 2025, Mantan Presiden Soeharto masuk daftar 40 nama tokoh yang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional."Kementerian Sosial telah menyerahkan 40 nama tokoh yang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo saat mengikuti acara ziarah bersama Putri tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Yayasan Harapan Kita ke makam mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (22/10/25).
Bamsoet menegaskan sejak penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dicabut dari dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, tanggal 25 September 2024, maka secara politik sudah tidak ada lagi halangan bagi negara untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.
Bamsoet mendukung penuh agar pemerintah pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 mendatang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
"Nama mantan Presiden Soeharto termasuk di dalam daftar tersebut. Selanjutnya, Dewan Gelar akan melakukan kajian mendalam sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diputuskan," terang Bamsoet panggilan akrabnya.
"Masuknya nama mantan Presiden Soeharto dalam daftar calon pahlawan nasional sudah melalui kajian dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Proses tersebut tidak sekadar menimbang jasa masa lalu mantan Presiden Soeharto, tetapi juga meneguhkan rasa kebangsaan dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan pembangunan," ujar Bamsoet yang juga mantan Ketua MPR.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, keputusan MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 menjadi titik balik dalam upaya rekonsiliasi sejarah nasional. Soeharto bukan sekadar mantan presiden yang memimpin selama lebih dari tiga dekade, tetapi juga figur yang menegakkan stabilitas politik dan keamanan di tengah gejolak pasca-Orde Lama serta meletakkan dasar pembangunan jangka panjang yang hasilnya masih dirasakan hingga kini.
“Dalam masa kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan, membangun infrastruktur pendidikan dan kesehatan, serta melahirkan sistem perencanaan pembangunan nasional yang terukur lewat Repelita. Kita juga menyaksikan kemajuan pesat di bidang industri dasar, pertambangan, hingga energi. Semua itu adalah capaian monumental yang patut dikenang sebagai bagian dari sejarah kebangkitan bangsa,” kata Bamsoet.
Ia menyoroti bagaimana warisan kebijakan ekonomi Orde Baru menjadi fondasi bagi kemajuan saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada puncak masa kepemimpinan Soeharto, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata mencapai di atas 7 persen per tahun. Angka kemiskinan menurun dari 40 persen pada awal 1970-an menjadi di bawah 12 persen menjelang akhir 1990-an.
“Fakta sejarah tidak bisa dihapus begitu saja. Di masa Presiden Soeharto, rakyat Indonesia merasakan kemajuan yang nyata di berbagai bidang. Penghargaan ini menjadi wujud rasa terima kasih negara kepada pemimpin yang telah menegakkan sendi-sendi pembangunan nasional. Bangsa besar adalah bangsa yang mampu menghargai sejarahnya secara utuh,” pungkas Bamsoet. (dpa)
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM-, 22 Oktober 2025 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak untuk melakukan refleksi dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025. Peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober."Ini harus menjadi momentum untuk tidak hanya mengenang jasa para pendahulu, tetapi juga mengukuhkan peran santri sebagai agen perubahan dan pilar moderasi beragama di tengah kompleksitas tantangan kebangsaan dan global," kata Zainut Tauhid Sa'adi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
MUI memberikan pesan moral sebagai berikut :
1. MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan refleksi kritis terhadap perjalanan santri. Sejarah mencatat, santri dan ulama adalah garda terdepan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, hal ini membuktikan bahwa identitas keislaman sejalan dan tak terpisahkan dari semangat keindonesiaan.
2. Di era disrupsi informasi dan ideologi, pondok pesantren dan santri harus menjaga oriensialitas (keaslian) dalam pengajaran agama yang moderat (tawasuth), seimbang (tawazun), dan toleran (tasamuh), sembari menghindari jebakan pemahaman keagamaan yang ekstrem dan tertutup. Pendidikan pesantren tak boleh hanya menjadi menara gading yang eksklusif, namun harus menjadi laboratorium kearifan lokal dan global yang mencetak generasi berilmu tinggi, berakhlak mulia, dan berwawasan luas.
3. Peringatan Hari Santri kali ini diiringi duka mendalam dan keprihatinan atas serangkaian peristiwa yang menguji marwah pesantren. Musibah seperti ambruknya mushola Ponpes Al Khoziny yang merenggut korban jiwa, serta kasus-kasus internal yang melukai rasa kemanusiaan seperti aksi bullying dan pelecehan seksual dan beberapa narasi negatif lainnya.Peristiwa ini menjadi alarm kepada semua pondok pesantren untuk melakukan muhasabah serius pada tata kelola internal. Pesantren ditantang untuk membuktikan bahwa mereka bukan hanya mengajarkan moralitas, tetapi juga mampu menjamin keselamatan dan perlindungan bagi setiap santri.
MUI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memberikan respon cepat dengan memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk memeriksa struktur dan kekuatan bangunan di pondok-pondok pesantren. Instruksi tersebut diberikan setelah insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini membuktikan Pemerintah memberikan perhatian serius kepada dunia pesantren
4. MUI memberikan perhatian serius terhadap terpaan isu pelecehan seksual di berbagai pesantren, hal ini menjadi ancaman terhadap marwah institusi yang selama ini dianggap benteng moral. Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara langsung merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga yang menjunjung tinggi akhlak dan moralitas.
Sangat penting untuk diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual ini tidak mewakili seluruh institusi pesantren di Indonesia. Mayoritas pondok pesantren tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan Islam yang berintegritas, mengajarkan akhlak mulia, dan berkomitmen pada keamanan serta kesejahteraan santri.
Oleh karena itu, generalisasi dengan menyamaratakan semua pesantren sebagai tempat yang tidak aman adalah tindakan yang keliru dan tidak adil. Generalisasi hanya akan mendiskreditkan ribuan pesantren yang berdedikasi dan memiliki reputasi baik. Kita harus memisahkan antara tindakan kriminal oknum dengan lembaga pendidikan secara keseluruhan.
5. MUI mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan prinsip keadilan anggaran bagi seluruh satuan pendidikan nasional, termasuk pesantren. Pengakuan kesetaraan pendanaan proporsional berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, lembaga ini diakui sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, pesantren harus mendapatkan hak pendanaan yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Negara tidak hanya wajib mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal. Ini adalah langkah nyata menuju keadilan pendidikan bagi semua anak bangsa, tanpa terkecuali mereka yang memilih mendalami ilmu di lingkungan pesantren.
6. Kami meminta Pemerintah (Kementerian Agama) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengafirmasi pelaksanaan UU Pesantren secara menyeluruh. Pelaksanaan UU Pesantren tidak boleh hanya berhenti di tataran simbolis. MUI menuntut adanya percepatan implementasi yang fokus pada:
7. MUI meminta Pemerintah untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren). Pembentukan Ditjen Pesantren adalah kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan. Mengingat besarnya jumlah pesantren dan amanat undang-undang yang diemban, Ditjen setingkat Eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam saat ini tidak lagi memadai. Kelembagaan yang Kuat: Peningkatan status menjadi Ditjen Pesantren akan menjamin adanya kelembagaan yang kuat, mandiri, dan fokus dalam mengurus seluruh aspek pesantren (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan) secara holistik. (aj)
Zainut Tauhid Sa'adi
JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, 16 Oktober 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinan mendalamù sekaligus kecaman keras terhadap penayangan konten dalam program "Xpose Uncensored" di salah satu media TV yang ditayangkan pada tanggal 13 Oktober 2025. Demikian disampaikan Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI di Jakarta, Rabu (16/10/2025).
Zainut Tauhid Sa'adi menilai tayangan tersebut, khususnya yang memuat narasi dan visualisasi terkait Pondok Pesantren Lirboyo dan lingkungan pesantren secara umum, dinilai telah mencederai martabat kiai, santri, dan institusi pesantren sebagai pilar pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. Sebelumnya, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa konten yang disiarkan, terutama dengan judul dan narasi yang bernuansa provokatif dan cenderung menghakimi, telah melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan MUI menilai tayangan tersebut tidak hanya tidak akurat dalam menggambarkan realitas kehidupan pesantren yang beragam, tetapi juga menunjukkan keteledoran fatal dalam riset dan verifikasi data, yang berujung pada penyebaran disinformasi dan stigma negatif. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa dan memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter moral dan spiritual umat.
"Kami menghargai permohonan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans 7, namun kami memandang bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup. Kami menuntut Trans 7 untuk," kata Zainut Tauhid Sa'adi. Ia mengungkapkan pernyataan maaf terbuka secara masif melalui berbagai platform siaran mereka, bukan hanya kepada Pesantren Lirboyo secara spesifik, tetapi kepada seluruh keluarga besar pesantren di Indonesia yang merasa dirugikan."Mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab atas produksi dan penayangan konten bermasalah tersebut," tuturnya.
Zainut Tauhid Sa'adi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi men yeluruh dan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap Trans 7. Sanksi ini penting sebagai upaya menjaga kualitas dan moralitas siaran publik."Mengawasi dan memastikan pembinaan etika jurnalisme dan penyiaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Narasi yang berpotensi memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat, apalagi lembaga keagamaan, harus dihentikan," tambahnya.Selain itu, lanjutnya, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar pesantren, santri, alumni, dan simpatisan, untuk :
-"Tetap menjaga kondusifitas dan ketenangan di tengah gelombang kekecewaan. Memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga-lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku. Menghindari tindakan anarkis atau upaya main hakim sendiri adalah sikap yang bijak dan mencerminkan akhlak santri,^ kstanya..
MUI mendorong seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk lebih banyak memproduksi dan menayangkan konten yang bersifat edukatif, inspiratif, dan faktual mengenai kehidupan dan kontribusi pesantren. Media seyogyanya menjadi mitra dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan, bukan sebaliknya.(aj)
.










