Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus
Last Updated on Jul 31 2026

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- 30 Juli 2026. Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali memperoleh apresiasi. Melalui aplikasi digital JConnect Mobile, Bank Jatim sukses meraih penghargaan Top Digital Application...
Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif pada Semester I 2026
Last Updated on Jul 30 2026

Perkuat Sinergi Antar KUB, Kinerja Konsolidasi Bank Jatim Tumbuh Positif pada Semester I 2026

    SURABAYA,KORANRAKYAT.COM,- 29 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai entitas utama dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) melalui berbagai sinergi strategis bersama bank pembangunan daerah anggota KUB. Langkah tersebut merupakan wujud...
Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI
Last Updated on Jul 28 2026

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

  HONG KONG, KORANRAKYAT.COM24 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara...
Bank Jatim Dukung Misi Dagang Dan Investasi Pemprov Jatim Di Hongkong Bagi UMKM
Last Updated on Jul 28 2026

Bank Jatim Dukung Misi Dagang Dan Investasi Pemprov Jatim Di Hongkong Bagi UMKM

  HONG KONG, KORANRAKYAT.COM,-23 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan terhadap kegiatan Misi Dagang dan Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Regal Hotel Hong Kong pada Kamis...
Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan
Last Updated on Jul 24 2026

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

    SURABAYA,KORANRAKYAT.COM,- 22 Juli 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna menghadirkan layanan keuangan yang semakin inklusif, efisien, dan berdaya saing. Salah...

World Today

Friday, 29 June 2012 09:07

editor

Written by 
Rate this item
(0 votes)

EDITOR KORAN RAKYAT

 

Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koran Rakyat pada 09 Februari 2002 bertepatan hari Pers Nasional. Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE 

 awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat www.koranrakyatonline.com dan  www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.

  

Pimpinan Redaksi /Penanggung Jawab

EKO ANANG SUTRISNO,SE

Pimpinan Perusahaan

Dian Pujiastuti,SE

Redaksi Pelaksana :  Anang ,Ardhan,,  Sulthon, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, SH     Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo  (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat)  ,Roji (Semarang) Dedi, (Malang),  , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya)   Zahrah, Maida   (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh,    Jok  (Margono) Drs. Edy Purwanto , Dhani (Bojonegoro) Yanto, (Banyuwangi)  Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik)  Rudi , (Tuban) Huda, ST  (Probolinggo),  Sutrisno  (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M. Solihin, , Rere ( Kalteng),

Team Penasehat hukum  Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.MHum 

Manager Iklan : Ratih Chandra

Pemasaran : Rudi

Redaksi / Iklan  Jl. Tunjungan 86-88  Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Pulosari 1 Kota Malang  0341 703.1222  PT.Koranrakyat  Easmedia Group

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

   

Profile Editor

Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.

 

Chief Editor / Responsible Person 

EKO SUTRISNO Anang, SE

Chairman of the Company

Dian Pujiastuti, SE

Managing Editor: Anand, Ardhan, Megasari, Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo  (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) Smith, (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya ) Hamida, Figures, Fian (Sidoarj0), Cici (vBulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi (Margono) Edy Purwanto, (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang),  Rere (Kalimantan)

Team legal counsel Wisman Prana, SH

Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum

Advertising Manager: Ratih Chandra

Marketing: Rudi

Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862.,  Pulosari 1 Malang 0341 703.1222 ,.PT.Koranrakyat  Easmedia Group

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.  / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

 

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :

 

1. Ruang Lingkup

a.           Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.           Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.      Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

o    Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

o    Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

o    Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

o    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.      Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.           Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.      Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.       Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :

o    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

o    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

o    Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.      Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.      Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.        Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.      Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.      Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.           Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

o    Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

o    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

o    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.      Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5. Pencabutan Berita

a.           Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.      Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.       Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

6. Iklan

a.           Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.      Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

  

 

Read 20637 times Last modified on Saturday, 19 December 2015 11:41
Login to post comments