Redaksi

EDITOR KORAN RAKYAT
Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koranrakyat pada 10 April 2002 . Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE
awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.
Pemimpin Umum/Pemred
Dian Pujiastuti,SE
Penanggung Jawab/Koordinator Dewan Redaksi
EKO ANANG SUTRISNO,SE
Redaksi Pelaksana : Anang .Ardhan,, Sulthon, Fadil FA, Minyo, Tri Baskoro, SH Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat) , Anang S (Istana Presiden) Roji (Semarang) Dedi, (Malang), , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya) Zahrah, Maida (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh, Ngawi (Jok ) Edy Kuncoro, Purwanto , Dan Kuswan , Spd (Bojonegoro) Kaji , (Banyuwangi) Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik) Rudi , (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Sutrisno (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M. Solihin, , Rere ( Kalteng), Dodi (Maluku)
RR. Chandra Ratih :Pimpinan Perusahaan
Team Penasehat hukum Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.MHum
Manager Iklan : Chandra
Pemasaran : Rudi
Redaksi / Iklan Jl. Tunjungan 86-88 Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Kartini 19 Kota Malang 0341 703.1222 Yy Koranrakyat Indonesia, Percetakan PT. Koran Rakyat Eas Media
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Profile Editor
Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.

General Leader/Editor in Chief
Dian Pujiatuti,SE
Responsible/Coordinator Of The Editorial Board
Eko Anang Sutrisno,SE
Managing Editor: Anand, Ardhan, Megasari, Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) Smith, (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya ) Hamida, , Fian (Sidoarj0), Cici (vBulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi (Purnomo) Edy Purwanto, Dan Kuswan,Spd (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang), Rere (Kalimantan)
Team legal counsel Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum
Advertising Manager: Ratih Chandra
Marketing: Rudi
Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862., Jl. Kartini 19 Kota Malang 082139512220, Yy Koranrakyat Indonesia Percetakan Pt. Koranrakyat Easmedia Group
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
o Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
o Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
o Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
o Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
o Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
o Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
o Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
o Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
o Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
o Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra

Darin consequat adipiscing urna non venenatis. Etiam vestibulum fringilla dolor at consequat. Aliquam hendrerit augue in eros pellentesque eu bibendum nibh dignissim
MALANG,KORANRAKYAT.COM,-,Peristiwa mencengangkan Masyarakat Malang, aksi premanisme terjadi di BFI Jl. Jagung Suprapto Malang. Rinto Bos BFI ancam bunuh konsumen, dan mengeluarkan kata kata kasar menyampaikan bahwa konsumen dianggap Babi dan sempat ambil batako akan melemparnya, sejumlah karyawan BFI mengetahui akhirnya menghalang halangi aksi rinto yang membabit buta itu. Sedangkan konsumen saat itu sedang meminta penjelasan posisi mobilnya yang telah dirampas sebelumnya di Sidoarjo. Kejadian Senin (25/7) itu membuat masyarakat tercengang, karena terjadi keributan hingga keluar kantor, bahkan HM. Zuhdy Ahmady Lira Malang Raya mengecam adanya aksi bos BFI itu , yang tidak mencerminkan sebagai lembaga Finance sangat disayangkan.
Kejadian berawal salah seorang konsumen menanyakan pada kantor BFI di Jl. Jagung Suprapto Kota Malang, ia meminta penjelasan awalnya ditemui oleh salah seorang karyawan BFI, bahwa ia menyamnpaikan bahwa mobil APV yang pernah dirampas di Sidoarjo sudah Lunas pembayaranya. Adanya, informasi konsumen itu terkejut. Selanjutnya Nurdin salah seorang karyawan BFI lain keluar mengajak bertemu didalam ruangan, namun bukan ada penyelesaian namun malah menyampaikan bahwa mobil sudah di Lelang alias di jual, dan mengatakan tidak tahu harus ditanyakan kemana yang menjual, bahkan Nurdin malah mengajak debat tanpa ada penyelesaian hingga konsumen akan pulang ia tetap nerocos.Akhinya, secara tak disangka Rinto Bos BFI turun dari tangga kantornya berusaha menyerang akan mukul konsumen sambil melontarkan kasar dengan mengatakan konsumen Babi selain itu juga mengancam akan membunuh.
Sejumlah karyawan BFI berusaha menghalang halangi Rinto. Akhinya Rinto mengambil Batako yang akan dilemparkan ke konsumen. Arogansi dari bos BFI Malang akan menyerang dan pukul menjadi tontonan warga sekitar termasuk masyarakat yang melewati Jl. Jagung Suprato Kota Malang.
Secara terpisah HM. Zuhdy yang kerap dipanggil Didik itu mengecam adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh Rinto seorang bos lembaga Finance BFI. Kok aneh ya, lembaga Finance seperti itu. Kejadian itu akan membuat takut masyarakat bila lembaga Finance seperti ada perubahan fungsi sebagai lembaga premanisme yang telah menakurt nakuti nasabahnya, sehingga dengan mudah merampas mobil dan memeras nasabah. Mustinya lembaga Finance harus juga memperhatikan hak nasabah, tentunya ada prosedurnya dalam mengambil kendaraan dabn melakukan eksekusi. Apalagi sampai ia menjual mobil nasabah tanpa adanya pemberitahuan.Tentunya pengawas keuangan yang harus terjun terhadap penyimpangan penyimpangan yang dilakukan lembaga Finance sedangkan adanya ancaman serta premanisme dan pemerasan itu merupakan rana pidana tentunya harus segera dilaporkan ke Polisi.Agar tak terulang kejadian serupa.
Sementara Jimmy Hendrik Pengawas Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang dirugikan lembaga Finance segera melapor. Tentunya kita akan telusuri segala aspek dalam prakteknya lembaga Industri non Bank itu, kalau menyimpang ketentuan yang ada bisa kami tutup,bahkan tahun ini kita sudah nutup beberapa lembaga keuangan yang tak beres. Termasuk perlu ditelusuri bagaimana seluruh Fidusianya apa sudah benar apa belum dalam melakukan praktek Industri Perbankan. Karena seluruh transaksi harus dilaporkan saat penamdatangan kontrak harus dalam masa 30 hari harus dilaporkan, kalau tidak akan bisa merugikan Negara Karena ada hak Negara non Pajak yang harus diterima.
Secara terpisah Kusworo salah seorang wartawan senior di Jatim ia menyayangkan pola premanisme yang dilakukan Rinto Bos BFi Malang, ini Negara hukum bukan Negara Bar bar semua ada ketentuan dan aturan mainya dalam pratek Industri Perbankan, “ wah kalau caranya begitu masyarakat harus berhati hati, kalau perlu segera lapor polisi bila terjadi premanisme dan pemerasan.Sementara merasa dirinya terancam konsumen akan segera mengadukan kasus ini ke aparat kepolisian.
Diberitakan Sebelumnya ,- Masyarakat resah dengan maraknya aksi peremanisme dan arogansi Lembaga Finace , yang berawal adanya rayuan dari para marketing supaya bisa mengambil kredit di perusahaannya. Tapi, sayangnya sampai diperjalanan konsumen seperti di jebak, dengan melakukan perampasan kendaraanya dan melakukan pemerasan dengan minta imbalam pembayaran yang tak rasional. Sehingga konsumen dibuat tak mampu lagi untuk membayar mobil tersebut.
Seperti yang dialami oleh Dody, kendaraan rekannya yang ia bawah mobil APV dengan warna biru dengan mengambil Leasing di BFI Kota Malang. Ia di hadang sejumlah gerombolan preman diminta mobilnya untuk diminta diserahkan dengan alasan tertentu.Karena merasa ketakutan akhirnya dengan terpaksa dodi harus pulang dengan kendaraan umum. Setelah mobil dikuasai, untuk mengambilnya berbelit belit. Ia diminta untuk menghubungi Rinto yang dikatakan sebagai karyawan BFI, Rinto di telpun tidak diangkat dan saat bisa diangkat bawah ia minta mobil di ambil setelah lebaran. Dengan enaknya mobil konsumen itu dibawah saat lebaran.Karena, dengan libur lebaran cukup panjang dengan enaknya Rinto membawah mobil konsumen tersebut.
Akhirnya setelah lebaran ketika Mobil di minta kembali malah menyampaikan untuk bisa mengambil mobil itu harus bisa membayar uang Rp. 95.829.000 sudah termasuk membayar uang hampir Rp. 17.435 Juta Juta, mobil dibawah malah konsumen diperas oleh karyawan BFI itu . Dengan berbagai alasan supaya mobil tidak bisa diambil lagi. Sebelumnya ketika konsumen mencoba konsultasi pada BFI ditemui Nurdin tidak ada jalan keluar , malah ia memaki maki dengan mengatakan berbagai hal yang sangat menyakitkan konsumen, Saat Rinto dikonfirmasi kembali, bahwa ia tetap tidak akan memberikan pada konsumen kendati uang keterlambatan di bayar. Adanya kejadian itu rencana konsumen akan mengadu ke LSM Lembaga Perlindungan Konsumen serta penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kejadian perampasan dan pemerasan terhadap Konsumen tidak terulang kembali. Sementara Rinto ketika dikonfirmasi soal keputusan yang dibuat itu dianggap sudah menjadi keputusan Managemen BFI Sementara Regional manager Jatim Bali Kadek Tirtayasa hingga kini belum berhasil dihubungi HPnya mati(tim)
EDITOR KORAN RAKYAT
Koran rakyat berdiri pada saat kran reformasi digulirkan, media massa bermunculan dengan adanya berbagai desakan dan tuntutan masyarakat maka Eko Anang Mendirikan media Koran Rakyat pada 09 Februari 2002 bertepatan hari Pers Nasional. Tentunya dengan semakin sulitnya persaingan media massa banyak koran yang dibuka begitu juga yang tutup, maka koran rakyat bisa bertahan terus hingga saat ini. Eko Anang Sutrisno,SE
awalnya bekerja dalam satu perusahaan media massa harian terkemuka di Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Malang yang lahir pada 20 September 1968 ini, mencoba untuk berusaha bertahan dengan mengkompen berita rekan-rekan Wartawan dengan melalui Koran Rakyat Online melalui situs internet sehingga selain edisi cetak Koran Rakyat kini bertambah di situs internet memiliki Web : dengan alamat www.koranrakyatonline.com dan www.koranrakyat.com Tentunya semangatnya tidak lain adalah untuk berjuang di media massa, sehingga bisa menampung Suara Hati Rakyat Indonesia serta berteriak ketika keadilan terluka.
Pimpinan Redaksi /Penanggung Jawab
EKO ANANG SUTRISNO,SE
Pimpinan Perusahaan
Dian Pujiastuti,SE
Redaksi Pelaksana : Anang ,Ardhan,, Sulthon, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, SH Ir. Imam Mdz (Bandung ), Doni Prawinata Kusuma, MM (Bisnis) , Doni, Ard, Vecky Angelo (Jakarta Selatan) Ayu, (Jakarta) Barat) ,Roji (Semarang) Dedi, (Malang), , Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya) Zahrah, Maida (Sidoarjo), Cici (Tulungagung) Atris D Basuki,SH (Kediri),Sutrisno (Blitar) , (Madiun) Drs.Djoko Purnomo, , kukuh, Jok (Margono) Drs. Edy Purwanto , Dhani (Bojonegoro) Yanto, (Banyuwangi) Andi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki,( Gresik) Rudi , (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Sutrisno (Blitar) , Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Putri , Senja Dompu,(Metro Lampung) M. Solihin, , Rere ( Kalteng),
Team Penasehat hukum Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.MHum
Manager Iklan : Ratih Chandra
Pemasaran : Rudi
Redaksi / Iklan Jl. Tunjungan 86-88 Lantai 2 No.32-63 Surabaya Telp 031 534.7862 Jl. Pulosari 1 Kota Malang 0341 703.1222 PT.Koranrakyat Easmedia Group
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. // This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Profile Editor
Paper people standing at the time the reform revolved faucet, emerging media with a variety of pressure and demands of society, Eko Anang Establishing the People newspaper media on February 9, 2002 to coincide National Press Day. Of course, the mass media has become increasingly difficult competition many newspapers as well as the lid is opened, the newspaper people could hang on until today. Eko Sutrisno Anang, SE initially worked in a leading daily mass media company in East Java has also been chairman of the Indonesian Journalists Association Malang was born on 20 September 1968, the attempt to try to survive with colleagues mengkompen news through newspaper reporter with the People CyberMedia via the website so other than the print edition of the People newspaper is now growing on the internet site has Web: www.koranrakyatonline.com address and www.koranrakyat.com Surely no other passion is to fight in the media, so that it can accommodate the conscience of the people of Indonesia and shout when justice was injured.


Chief Editor / Responsible Person
EKO SUTRISNO Anang, SE
Chairman of the Company
Dian Pujiastuti, SE
Managing Editor: Anand, Ardhan, Megasari, Sulthon, Mega, Fadil, Minyo, Tri Baskoro, executive editor of SH Ir. Imam MDZ (Bandung), Doni Prawinata Kusuma, MM, Veky Angelo (Jakarta ), Doni, Ard Agus (South Jakarta) Ayu, (West Jakarta), Roji (Semarang) Smith, (Malang), Heny, Ardhan FM, Fadil SA (Surabaya ) Hamida, Figures, Fian (Sidoarj0), Cici (vBulletin) Atris D Basuki, SH (Kediri), Sutrisno (Blitar), (Madison) Joko Purnomo, firm, Ngawi (Margono) Edy Purwanto, (Bojonegoro) Yanto , (Banyuwangi) .Dedi (Bondowoso) Johan, (Jember) Oki, (Gresik) Andi, (Tuban) Huda, ST (Probolinggo), Basuki, (Blitar), Hamid (Aceh), Ni Ketut, Lia (Bali), Women, Twilight Dompu, (Metro Lampung) M. Solihin, rianto (Semarang), Rere (Kalimantan)
Team legal counsel Wisman Prana, SH
Eko Budi Prasetyo,SH.Mhum
Advertising Manager: Ratih Chandra
Marketing: Rudi
Editorial / Advertising Jl. Tunjungan 86-88 Level 2 32-63 Jl Surabaya Tel 031 534.7862., Pulosari 1 Malang 0341 703.1222 ,.PT.Koranrakyat Easmedia Group
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
o Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
o Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
o Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
o Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
o Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
o Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
o Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
o Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
o Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
o Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra

Duis sit amet velit quis augue sollicitudin tempus eget ut dui. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Mauris vehicula
JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi pukulan tersendiri bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di tahun politik, jelang Pemilu 2019. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, meyakini isu penahanan Taufik Kurniawan akan makin menggerus elektabilitas PAN di Pileg 2019.
"Isu ini, pasti akan berpengaruh ke elektabilitas PAN," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini kepada wartawan, Jumat (2/11/2018). Hendri Satrio menilai dampak negatif terhadap elektoral pasti terjadi. Meskipun PAN akan mengambil sikap standar layaknya Partai lainnya ketika kadernya berurusan hukum dengan KPK, yakni memberhentikan Taufik Kurniawan.
Hanya saja, dia mengingatkan, masih relatif lama rentang waktu menuju hari "H" pencoblosan, pada April 2019 mendatang.Jadi, kata dia, masih ada waktu yang cukup pula bagi PAN untuk memperbaiki citranya di mata publik."Masih ada waktu supaya mereka reborn. Supaya mereka bisa memperbaiki elektabilitas mereka," jelasnya.
Dia menyarankan agar elite PAN menyikapi bijak penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK. Artinya, PAN tidak perlu terlalu bereaksi keras.Karena bila itu yang terjadi, menurut dia, malah akan makin membuat persepsi publik negatif ke PAN."Langsung dilegowokan saja,itu bagus. Artinya biarkan proses hukum bekerja," pesannya.
"Siapkan saja penggantinya. Segera dilantik dan rakyat akan segera melupakannya," jelasnya.Taufik Kurniawan, baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK, Selasa (30/10/2018).Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjadi tersangka terkait dengan kasus pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.Dalam panggilan ketiga kali, Jumat (2/11/2018), Taufik Kurniawan baru memenuhi panggilan dan diperiksa selama sembilannya, sebelum akhirnya ditahan KPK.
Sebelum ini, Taufik Kurniawan tak penuhi panggilan KPK pada 1 November dan 25 Oktober lalu.Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan. "TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri.Usai diperiksandari pukul 09.30 WIB-18.30 WIB, Taufik Kurniawan keluar mengenakan rompi orange.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menerangkan lembaganya menduga peran Taufik Kurniawan dalam alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.Taufik diduga menerima fee sebesar 5 persen dari alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen.(as)
KPK menduga peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
“Setelah dilantik, MYF (Mohammad Yahya Fuad) melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan) selaku wakil ketua DPR periode 2014-2019,” terang Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).(as)

Duis sit amet velit quis augue sollicitudin tempus eget ut dui. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Mauris vehicula
This page presents most of typographical aspects of Yt Framework. Make your readers happy with great Typography and User Experience!
Formatted text
Heading
This is an Heading 1
This is an Heading 2.
This is an Heading 3
This is an Heading 4
This is an Heading 5
Dropcap symbol
This is special drop cap symbol styling for magazine / newspaper text paragraph. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In tristique sem vel turpis egestas cursus. Vivamus vehicula ligula non orci sollicitudin iaculis in nec enim. Ut eu magna at erat ultricies porta. Quisque vehicula ultrices mauris, ut pellentesque dui fermentum ac. Maecenas condimentum egestas tempor. Morbi bibendum congue purus eu ultrices. Cras pretium commodo velit non convallis. Sed ornare, arcu vitae sagittis elementum, metus lacus pulvinar ligula, non gravida elit sapien vestibulum odio. Pellentesque eget quam lectus, in fermentum urna. Ut libero dui, lobortis eget adipiscing quis, tristique fermentum nunc.
Code
Below is a sample of pre tag or code class:
pre, .code{ background-color: #FFFFDD; border-color: #CCCCCC; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 5px; font: 1em/1.6 Monaco,Consolas,"Courier News",monospace; padding: 10px 15px; } Blockquote
This is a sample Blockquote. LoremLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer semper egestas nunc in volutpat. Fusce adipiscing velit ac eros tempor iaculis. Vivamus vehicula ligula non orci sollicitudin iaculis in nec enim.
This is a sample Blockquote. LoremLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Integer semper egestas nunc in volutpat. Fusce adipiscing velit ac eros tempor iaculis. Vivamus vehicula ligula non orci sollicitudin iaculis in nec enim.!
High light
This is a highlight phrase. Use class="highlight".
Lists Style
Ordered List
- This is a sample Ordered List.
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
Un-Ordered List
- This is a sample Un-Ordered List.
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
Definition List
- This is a sample Definition List.
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
- Lorem ipsum dolor sit amet consectetur
Un-Ordered List(arrow, email, star)
- This is a sample Arrow style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-arrow"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Arrowlist.
- This is a sample Email style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-email"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Checklist.
- This is a sample Star style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-star"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Starlist.
Un-Ordered List(home, call, check)
- This is a sample Home style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-home"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Checklist.
- This is a sample Call style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-cal"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Checklist.
- This is a sample Check style.
- Use <ul class="yt-typo-list list-check"><li><span class="icon"> </span>List's content goes here!</li></ul>
- This is a sample Checklist.
Block row
01This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-1">01.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
02This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-1">02.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
03This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-1">03.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
01This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-2">01.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
02This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-2">02.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
03This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-2">03.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
01This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-3">01.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
02This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-3">02.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
03This is a sample block number. Use <p class="yt-typo-blocknumber"><span class="yt-typo-bignumber-3">03.</span>Your content goes here!</p> to form a block number!
Message Boxes & Legend Styles
Boxes Style
This is a sticky. Use <p class="box-sticky">Your clip note goes here!</p> to create a clip note!
This is a download box. Use <p class="box-download">Your download goes here!</p> to create a download box!
Legend Style
Legend - Style 1
This is a Legend Style 1. Use <div class="yt-typo-legend legend1"> <h3 class="legend-title">Legend - Style 1</h3> text here! </div> to create a Legend Style 1!Legend - Style 2
This is a Legend Style 2. Use <div class="yt-typo-legend legend2"> <h3 class="legend-title">Legend - Style 2</h3> text here! </div> to create a Legend Style 2!Bubbles
Bubbles1
Bubbles4
Bubbles2
Bubbles3
Form
Fieldset
Form Elements
Icons Style
Buttons
button style1
This is a sample button style1 with color blue. Use <a class="blue yt-typo-button style1">Button style1</a> to make it
Color: blue
Button style1Color: green
Button style1Color: orange
Button style1Color: magenta
Button style1Color: red
Button style1Color: orangellow
Button style1Color: white
Button style1Color: rosy
Button style1Color: pink
Button style1Color: black
Button style1Color: gray
Button style1Color: brown
Button style1










