JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa selama hampir tujuh jam terkait kasus dugaan pemblokiran situs judi online (judol) di Bareskrim Polri hari ini (19/12). Setelah pemeriksaan, Budi meminta agar menghentikan fitnah dan framing terhadapnya. Tidak diketahui kepada siapa Budi memberikan warning tersebut. Budi Arie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemblokiran situs judol sejak pukul 10.00 di gedung Bareskrim. Dia baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 17.10 Budi menuturkan, pihaknya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, karena itu siapapun segera berhenti memfitnah dan memframing. "Karena dia akan "kemakan" Sendiri," ujarnya bicara saat jendela mobilnya dibuka.
Menurutnya, Sebagai warga negara yang taat hukum tentu berkewajiban untuk membantu kepolisian dalam menuntaskan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Kementerian Digital dan Informatika (Komdigi). "Kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa," paparnya. Perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judol demi melindungi masyarakat. "Kalau mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yg berwenang," ujarnya lalu berhenti memberikan keterangan. Sementara Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budi dilakukan sejak pukul 10.00. "Kalau untuk substansi pemeriksaan silahkan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," terangnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pegawai lembaga negara tersebut. “Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis ini. Budi Arie diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Komdigi semasa dia menjabat.
“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” tegas Ade Safri. Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi. Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol). “Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi “ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto. Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(as)











