Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Biaya Haji 2026 Turun Komisi VIII DPR Ingatkan Jangan Sampai Korbankan Kualitas Pelayanan
Last Updated on Oct 31 2025

Biaya Haji 2026 Turun Komisi VIII DPR Ingatkan Jangan Sampai Korbankan Kualitas Pelayanan

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-- Komisi VIII DPR RI memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah. DPR bersama pemerintah menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jamaah, dengan...
Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis
Last Updated on Oct 30 2025

Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,30 Oktober 2025. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus berkomitmen untuk menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan sekaligus menjadi BPD yang memiliki keunggulan kompetitif....
MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Keponakan Prabowo Tetap jadi Anggota DPR
Last Updated on Oct 30 2025

MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Keponakan Prabowo Tetap jadi Anggota DPR

   Rahayu Saraswati Djojohadikusumo JAKARTA,KORANRAKYAT.COM ,- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah adanya proses pembahasan dan...
Barang Rampasan Dari Koruptor Senilai Rp 300 Trilliun Di Sita Negara
Last Updated on Oct 27 2025

Barang Rampasan Dari Koruptor Senilai Rp 300 Trilliun Di Sita Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara...
Bank Jatim Raih Best Issuer Bank di Prima Awards 2025
Last Updated on Oct 26 2025

Bank Jatim Raih Best Issuer Bank di Prima Awards 2025

    BALI,KORANRAKYAT.COM 23 Oktober 2025. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus menunjukkan prestasinya. Setelah beberapa waktu lalu meraih penghargaan ATM Bersama Awards 2025, kini Bank Jatim kembali meraih penghargaan dalam ajang  Prima Awards 2025. Dalam kegiatan yang...

World Today

  •  
    Presiden Trump Puji Pidato Presiden Prabowo

     

    AMERIKA,SERIKAT, KORANRAKRAKYAT.COM,- Suasana hangat menyelimuti Ruang Konsultasi Dewan Keamanan

     
Tuesday, 31 July 2018 09:33

Perseteruan Tambang Kuasa Hukum Saling Serang

Written by

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) – Kinerja Polda Metro dipertanyakan oleh  dr. Lukas Budi Adrianto kuasa direksi  PT. Avetama Bhakti Mandiri (ABM), namun oleh Lutfi Setiawan , SH, MH kuasa hukum PT.Garuda Mas Raya VRD (PGMR) dianggap mengada ada penyataan Lukas,terkait kasus perteruan dan penggelapan yang saat ini ditangani Polda Metro.

 Dikatakan  Lutfi Setiawan, S.H, M.H., dari firma hukum SnCo Attorney & Counsellors Law, Rabu( 25/7)2018 mengatakan pernyataan Lukas yang beredar di berbagai media massa tentang kasus yang terjadi."Dalam pernyataannya ke media massa di Jakarta, dr. Lukas Budi Ariyanto selaku Kuasa Direksi PT ABM menyalahkan kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengenai laporan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan dilakukan oleh Direktur Utama PT Putra Garuda Mas Raya, VRD. Ini sudah melakukan pembohongan publik," ujarnya.

Dalam perkara laporan pidana tersebut, justru kliennya telah sangat kooperatif dan menjelaskan, seluruh duduk perkaranya kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan baik, dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bentuk kooperatif tersebut selain memberikan informasi dalam tahap pemeriksaan, juga selalu datang setiap ada panggilan yang disampaikan oleh penyidik, pada proses pemeriksaan tersebut.

"Justru sebaliknya bahwa terhadap laporan pidana yang dibuat oleh dr Lukas Budi Andriyanto, jelas-jelas telah merugikan klien kami. Selama 5 tahun lebih klien kami menjadi tersangka, dengan tidak ada kejelasan terhadap perkara ini akan berakhir kapan pada tingkat penyelidikan," ungkap Lutfi.

Apalagi melihat pasal sangkaan yang ditujukan kepada kliennya, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, seharusnya perkara tersebut tidak sampai berlarut-larut dalam proses penyidikan. Akibat dari proses yang berlarut-larut tersebut, pihak Klien telah banyak menderita kerugian, baik materiil maupun moriil. "Dikarenakan begitu lamanya dalam proses penyidikan, klien kami terus berjuang untuk meletakkan kebenaran pada tempatnya," kata Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan, bahwa PT PGMR memiliki dan punya wewenang melaksanakan kegiatan operasi penambangan, serta pengolahan pasir besi di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, seluas 31,9 hektare milik PT Pasir Besi Indonesia selaku Pemilik IUP/KP.

Kewenangan tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) pada 20 Mei 2010, antara PT PGMR dengan PT Pasir Besi Indonesia. Kegiatan operasi penambangan tersebut, telah dilakukan oleh PT PGMR sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.

Menurut Lutfi, jumlah investasi yang telah ditanamkan oleh kliennya di are tambang tersebut, lebih dari Rp 35 milyar yang digunakan untuk pengurusan perizinan dan sewa lahan, pembelian alat-alat produksi, dan kegiatan produksi untuk pertama kali.

"Dalam proses kegiatan penambangan yang dilakukan oleh klien kami, pada pertengahan bulan Juni 2011 saudara dr Lukas Budi Andrianto, datang dan meminta kepada klien kami, agar dirinya dapat ikut melakukan kegiatan penambangan, di area tambang yang telah dikuasai oleh klien kami," ungkap Lutfi.

Akta Perjanjian Kerjasama

Berdasarkan hal tersebut, pada 27 Juli 2011, antara PT PGMR dengan dr. Lukas Budi Ariyanto melalui bendara PT ABM (yang menurut keterangannya bertindak berdasarkan surat kuasa direksi PT ABM), telah menandatangi Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Akta Nomor 8.

Selanjutnya, menurut pengakuan Lukas kepada PT PGMR, PT ABM tidak atau belum dapat menambang sesuai perjanjian 27 Juli 2011, karenanya PT ABM minta kepada PT PGMR melalui Lukas agar perjanjian yang diterangkan dalam Akta Nomor 8 tersebut dapat diubah.

Atas dasar rasa kemanusiaan, lanjut Lutfi, Direktur Utama PT PGMR menyetujui untuk diubah (dibuatkan addendum), sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 01 tanggal 8 Maret 2012. Kedua perjanjian tersebut (Akta No. 8 dan Akta No.1) dibuat oleh Notaris G. Sri Mahanani SH, di Jakarta Timur, notaris yang ditunjuk oleh Lukas.

Dalam perjalanannya, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT ABM maupun Lukas telah melanggar kesepakatan kerja sama, antara lain, tidak memberikan laporan hasil kegiatan penambangan, tidak memberikan royalty dari hasil penjualan dan penjualan dilakukan secara langsung oleh Lukas melalui PT Gebe Nikindo kepada pihak ketiga, tanpa pemberitahuan kepada PT PGMR sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan kerja sama.

"Atas tindakan tersebut, klien kami telah menderita kerugian materil berupa, hilangnya konsentrat biji besi sebesar 166.750,00 metrik ton, dengan kisaran harga pasar sebesar 60.00 USD per metrix ton atau setara dengan US$ 10.005.000, selama 23 bulan sejak 8 Juni 2012 hingga 14 April 2014, yang merupakan dampak dari kegiatan penambangan dan penjulan yang dilakukan oleh Lukas maupun PT ABM di area tambang yang dikuasai PT PGMR," ujarnya.

"Angka tersebut mengacu pada catatan klien kami dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan pemerintah (Kementrian ESDM) per bulan Juli 2013 pada kisaran HPE antara US$ 35.67 per ton sampai US$ 80.59 per ton, dengan kurs nilai tengah BI per Juli 2013 sebesar Rp. 11.234,00," katanya.

Sejak itu, pihak Lukas mamupun PT ABM tidak pernah menunjukkan itikad baiknya, sesuai nota perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Lukas malah melaporkan Direksi PT PGMR kepada Polda Metro Jaya.

"Atas kejadian tersebut, pada tanggal 29 Maret 2018, PT Putra Garuda Mas Raya melalui kuasa hukum, telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap dr Lukas Budi Andrianto dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan Nomor Perkara 156/PDT.G/2018/PN Jaktim," kata Lutfi.(vk)

 

 

 

Wednesday, 06 June 2018 07:40

Kapolri Siap Amankan Lebaran

Written by

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Rapat koordinasi melalui vidio confrensi dengan pemerintah daerah TNI Polri sudah ditagetkan 4 pengamanan Operasi ketupat 2018 juga mengamankan mudik hingga pemberantasan terorisme. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ketika memimpin apel pasukan Operasi Ketupat 2018 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (6/6/2018) pagi,  Saat memberikan arahan menyatakan bahwa Operasi Ketupat 2019 mencanangkan beberapa target dengan tujuan utamanya, yakni menciptakan kondisi Hari Raya Fitri yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Operasi Ketupat 2018 dalam rangka pengamanan Idul Fitri yang akan berlangsung 18 hari dari 7 juni sampe 24 Juni 2018," ujarnya.

 

Selanjutnya, Tito menegaskan seiring dengan itu menegaskan untuk beraksi memberikan  target pertama Operasi Ketupat 2018 adalah pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. Diprediksi pada Jumat 8 Juni 2018, arus mudik akan dimulai. “Selama ini, banyak perbaikan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, “ tegasnya.

 

Untuk itu, Tito menjelaskan.oleh karena itu, ia meminta jajarannya kerja keras urai kemacetan dan tekan kecelakaan. “Kedua, target stabilitas harga pangan jelang Lebaran. Menurut Kapolri, berdasarkan penyataan Menteri Pertanian, Mentari Perdagangan dan Dirut Bulog, stok pangan Lebaran aman. "Problem hanya tinggal masalah distribusi jangan sampai ada penimbunan, mafia yang main," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Titio mengakui Ketiga, pengamanan masyarakat dari kejahatan konvensional yang kerap marak jelang Lebaran. Kejahatan tersebut seperti copet, jambret, hipnotis, sehingga pembiusan masyarakat. “Target keempat, yakni mengamankan masyarakat dari ancaman terorisme,” akunya

 

Jadi,Tito menambahkan dan memastikan, jajarannya akan tidak akan berhenti untuk menumpas terorisme meski jelang Lebaran. “Kapolri berharap, segenap jajaran polisi yang dibantu oleh TNI, dan jajaran lembaga lainnya bekerja sungguh-sungguh, tulus dalam melayani masyarakat hingga tujuan utama Operasi Ketupat 2018 bisa tercapai,” tambahnya.(vk)

Page 12 of 12